Breaking News:

Pilpres 2024

MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal usia minimal capres dan cawapres soal Pemilu. Gibran berpeluang maju cawapres?

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal usia minimal capres dan cawapres soal Pemilu. Gibran berpeluang maju cawapres? 

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Respons Wali Kota Solo

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan PSI, Senin (16/10/2023).

Gibran mengaku tidak mengikuti jalannya sidang putusan MK lantaran ada agenda rapat.

"Ya nggak papa (MK menolak), kalau keputusan MK ya tanya MK," ungkap Gibran kepada awak media, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.

"Ya makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demonya apa," lanjutnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2024Gibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi (MK)Almas TsaqibbirruAnwar Usman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved