Breaking News:

Pilpres 2024

Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Disahkan MK, sang Penggugat Sebut Hanya Ingin Terapkan Ilmunya

Sosok penggugat aturan terkait usia minimal capres dan cawapres menyebut bahwa dirinya hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan di perkuliahan.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat a 

Yakni sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah dipastikan hari ini hanya satu jawaban yang tidak pasti, soal Gibran apakah bersedia atau tidak dipinang Pak Prabowo," kata Pangi dikutip kanal YouTube BeritaSatu.

"Kalau itu kemudian yang bisa menghentikan itu hanya Tuhan dan Pak Jokowi karena yang bisa menghentikan untuk menolak atau tidak."

"Walaupun ada peluang Gibran boleh jadi calon wakil presiden karena sudah pengalaman kepala daerah, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan yang bisa menghentikan itu," tambahnya.

Pangi juga menyoroti kemungkinan bubarnya kaderisasi antara keluarga Jokowi dan PDIP.

Lantaran Jokowi dianggap berkhianat pada Megawati dan PDIP yang sudah membesarkan namanya.

Jika ingin menjadi cawapres Prabowo, tentunya Gibran harus keluar dari partainya kini. (TribunWow.com)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Bukan Semata-mata untuk Gibran

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2024Gibran Rakabuming RakaPrabowoAlmas TsaqibbirruJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved