Pilpres 2024
Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Disahkan MK, sang Penggugat Sebut Hanya Ingin Terapkan Ilmunya
Sosok penggugat aturan terkait usia minimal capres dan cawapres menyebut bahwa dirinya hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan di perkuliahan.
Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
TRIBUNWOW.COM - Penggugat aturan terkait batasan usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Almas Tsaqibbirru, mengaku hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan selama perkuliahan walaupun akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir TribunWow.com, beberapa waktu lalu sosok Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan kepada MK terkait batas usia capres dan cawapres untuk diubah menjadi 35 tahun jelang Pilpres 2024 ini.
Akhirnya, pada Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan Almas dan memperbolehkan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024 sebagai capres maupun cawapres.
Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya
Melihat gugatannya dikabulkan oleh MK, Almas mengaku senang.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin, 16 Oktober 2023, Almas menyebut dirinya hanya ingin mengetes ilmu yang ia dapatkan di bangku perkuliahan.
"Dengan dikabulkannya saya merasa senang, dengan gugatan itu saya ajukan untuk mengetes ilmu saya yang saya dapat selama kuliah,"
Almas sendiri tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Surakarta (UNSA).
Gugatan Almas yang dikabulkan MK tersebut tentunya membuat sosok Wali Kota Solo yang digadang-gadang bakal menjadi wakil dari Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 sesuai regulasi baru.
Akan tetapi, Almas mengaku gugatannya tersebut bukanlah untuk melanggengkan Gibran menjadi wakil dari Prabowo untuk Pilpres 2024 nanti.

Baca juga: Proses di Balik Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Berubah setelah Anwar Usman Hadir di Rapat
Almas menyebut gugatan yang ia ajukan beberapa waktu lalu itu hanya untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk menjadi pemimpin bangsa.
"Saya prihatin atas generasi yang berpotensi menjadi capres atau cawapres, saya dari Solo melihat dan merasakan dari apa yang dikerjakan Mas Gibran padahal belum 40 tahun."
"Tapi nggak semata-mata untuk Gibran ya, untuk tahun berikut-berikutnya," ujar Almas.
Almas juga menyebut tak adanya intervensi dari pihak lain terkait alasannya mengajukan gugatan kepada MK.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, enggak sih, itu murni dari saya. Saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," pungkasnya.
Sedangkan di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.