Breaking News:

Pilpres 2024

Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Disahkan MK, sang Penggugat Sebut Hanya Ingin Terapkan Ilmunya

Sosok penggugat aturan terkait usia minimal capres dan cawapres menyebut bahwa dirinya hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan di perkuliahan.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat a 

TRIBUNWOW.COM - Penggugat aturan terkait batasan usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Almas Tsaqibbirru, mengaku hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan selama perkuliahan walaupun akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, beberapa waktu lalu sosok Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan kepada MK terkait batas usia capres dan cawapres untuk diubah menjadi 35 tahun jelang Pilpres 2024 ini.

Akhirnya, pada Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan Almas dan memperbolehkan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024 sebagai capres maupun cawapres.

Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya

Melihat gugatannya dikabulkan oleh MK, Almas mengaku senang.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin, 16 Oktober 2023, Almas menyebut dirinya hanya ingin mengetes ilmu yang ia dapatkan di bangku perkuliahan.

"Dengan dikabulkannya saya merasa senang, dengan gugatan itu saya ajukan untuk mengetes ilmu saya yang saya dapat selama kuliah,"

Almas sendiri tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Surakarta (UNSA).

Gugatan Almas yang dikabulkan MK tersebut tentunya membuat sosok Wali Kota Solo yang digadang-gadang bakal menjadi wakil dari Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 sesuai regulasi baru.

Akan tetapi, Almas mengaku gugatannya tersebut bukanlah untuk melanggengkan Gibran menjadi wakil dari Prabowo untuk Pilpres 2024 nanti.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. (YouTube MK via Tribunnews.com)

Baca juga: Proses di Balik Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Berubah setelah Anwar Usman Hadir di Rapat

Almas menyebut gugatan yang ia ajukan beberapa waktu lalu itu hanya untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk menjadi pemimpin bangsa.

"Saya prihatin atas generasi yang berpotensi menjadi capres atau cawapres, saya dari Solo melihat dan merasakan dari apa yang dikerjakan Mas Gibran padahal belum 40 tahun."

"Tapi nggak semata-mata untuk Gibran ya, untuk tahun berikut-berikutnya," ujar Almas.

Almas juga menyebut tak adanya intervensi dari pihak lain terkait alasannya mengajukan gugatan kepada MK.

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, enggak sih, itu murni dari saya. Saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," pungkasnya.

Sedangkan di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.

Halaman
123
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2024Gibran Rakabuming RakaPrabowoAlmas TsaqibbirruJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved