Pilpres 2024
Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Disahkan MK, sang Penggugat Sebut Hanya Ingin Terapkan Ilmunya
Sosok penggugat aturan terkait usia minimal capres dan cawapres menyebut bahwa dirinya hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan di perkuliahan.
Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
TRIBUNWOW.COM - Penggugat aturan terkait batasan usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Almas Tsaqibbirru, mengaku hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan selama perkuliahan walaupun akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir TribunWow.com, beberapa waktu lalu sosok Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan kepada MK terkait batas usia capres dan cawapres untuk diubah menjadi 35 tahun jelang Pilpres 2024 ini.
Akhirnya, pada Senin 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan Almas dan memperbolehkan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024 sebagai capres maupun cawapres.
Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya
Melihat gugatannya dikabulkan oleh MK, Almas mengaku senang.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin, 16 Oktober 2023, Almas menyebut dirinya hanya ingin mengetes ilmu yang ia dapatkan di bangku perkuliahan.
"Dengan dikabulkannya saya merasa senang, dengan gugatan itu saya ajukan untuk mengetes ilmu saya yang saya dapat selama kuliah,"
Almas sendiri tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Surakarta (UNSA).
Gugatan Almas yang dikabulkan MK tersebut tentunya membuat sosok Wali Kota Solo yang digadang-gadang bakal menjadi wakil dari Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 sesuai regulasi baru.
Akan tetapi, Almas mengaku gugatannya tersebut bukanlah untuk melanggengkan Gibran menjadi wakil dari Prabowo untuk Pilpres 2024 nanti.

Baca juga: Proses di Balik Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Berubah setelah Anwar Usman Hadir di Rapat
Almas menyebut gugatan yang ia ajukan beberapa waktu lalu itu hanya untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk menjadi pemimpin bangsa.
"Saya prihatin atas generasi yang berpotensi menjadi capres atau cawapres, saya dari Solo melihat dan merasakan dari apa yang dikerjakan Mas Gibran padahal belum 40 tahun."
"Tapi nggak semata-mata untuk Gibran ya, untuk tahun berikut-berikutnya," ujar Almas.
Almas juga menyebut tak adanya intervensi dari pihak lain terkait alasannya mengajukan gugatan kepada MK.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, enggak sih, itu murni dari saya. Saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," pungkasnya.
Sedangkan di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turut berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.
Diketahui MK telah meloloskan syarat kepala daerah yang bisa maju di Pemilihan Presiden 2024 berusia di bawah 40 tahun.
Atas putusan itu, BEM SI menyatakan kekecewaannya.
Hal itu disampaikan dengan para perwakilan dari BEM SI dari berbagai kampus.
"Yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kami BEM SI Kerakyatan menyatakan sikap kekecewaan terhadap putusan MK terhadap nomor 90PUU21/2023 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata perwakilan BEM SI.
"Yang menambahkan klausul tentang berusia terendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umtum termasuk pemilihan kepala daerah sehingga putusan MK itu sangat inkosisten dan cenderung bersikap politis."
Selain itu, putusan MK tersebut dianggap matinya reformasi.
Mereka juga menyinggung keluarga Soeharto yang pernah berjaya di orde lama.
"Kita melihat bahwa putusan hari ini adalah jalan mundur reformasi di mana kita sama-sama tahu mahasiswa dan seluruh aktivis di tahun 98 telah tercederai demokrasinya oleh Keluarga Cendana,' kata BEM SI.
"Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama yaitu lahirnya oligarki baru, Mahkamah Keluarga Joko Widodo."

Baca juga: Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik dari lembaga survei Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berbicara soal kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakambuming Raka maju di Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming kerap dikaitkan dengan bacawapres untuk Prabowo Subianto.
Namun, ia sempat terganjal aturan di mana calon presiden maupun wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.
Tentunya hal ini menjadi peluang Gibran untuk melenggang.
Menanggapi hal tersebut, Pangi mengatakan masih ada satu lagi ganjalan jika Gibran ingin maju cawapres.
Yakni sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah dipastikan hari ini hanya satu jawaban yang tidak pasti, soal Gibran apakah bersedia atau tidak dipinang Pak Prabowo," kata Pangi dikutip kanal YouTube BeritaSatu.
"Kalau itu kemudian yang bisa menghentikan itu hanya Tuhan dan Pak Jokowi karena yang bisa menghentikan untuk menolak atau tidak."
"Walaupun ada peluang Gibran boleh jadi calon wakil presiden karena sudah pengalaman kepala daerah, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan yang bisa menghentikan itu," tambahnya.
Pangi juga menyoroti kemungkinan bubarnya kaderisasi antara keluarga Jokowi dan PDIP.
Lantaran Jokowi dianggap berkhianat pada Megawati dan PDIP yang sudah membesarkan namanya.
Jika ingin menjadi cawapres Prabowo, tentunya Gibran harus keluar dari partainya kini. (TribunWow.com)
Baca berita Pilpres 2024 lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Bukan Semata-mata untuk Gibran