Breaking News:

Pilpres 2024

Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Disahkan MK, sang Penggugat Sebut Hanya Ingin Terapkan Ilmunya

Sosok penggugat aturan terkait usia minimal capres dan cawapres menyebut bahwa dirinya hanya ingin menguji ilmu yang ia dapatkan di perkuliahan.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat a 

Diketahui MK telah meloloskan syarat kepala daerah yang bisa maju di Pemilihan Presiden 2024 berusia di bawah 40 tahun.

Atas putusan itu, BEM SI menyatakan kekecewaannya.

Hal itu disampaikan dengan para perwakilan dari BEM SI dari berbagai kampus.

"Yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kami BEM SI Kerakyatan menyatakan sikap kekecewaan terhadap putusan MK terhadap nomor 90PUU21/2023 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata perwakilan BEM SI.

"Yang menambahkan klausul tentang berusia terendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umtum termasuk pemilihan kepala daerah sehingga putusan MK itu sangat inkosisten dan cenderung bersikap politis."

Selain itu, putusan MK tersebut dianggap matinya reformasi.

Mereka juga menyinggung keluarga Soeharto yang pernah berjaya di orde lama.

"Kita melihat bahwa putusan hari ini adalah jalan mundur reformasi di mana kita sama-sama tahu mahasiswa dan seluruh aktivis di tahun 98 telah tercederai demokrasinya oleh Keluarga Cendana,' kata BEM SI.

"Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama yaitu lahirnya oligarki baru, Mahkamah Keluarga Joko Widodo."

BEM SI nyatakan sikap kecewa pada putusan MK, Senin 16 Oktober 2023
BEM SI nyatakan sikap kecewa pada putusan MK, Senin 16 Oktober 2023 (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya

Diberitakan sebelumnya, pengamat politik dari lembaga survei Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berbicara soal kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakambuming Raka maju di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming kerap dikaitkan dengan bacawapres untuk Prabowo Subianto.

Namun, ia sempat terganjal aturan di mana calon presiden maupun wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.

Tentunya hal ini menjadi peluang Gibran untuk melenggang.

Menanggapi hal tersebut, Pangi mengatakan masih ada satu lagi ganjalan jika Gibran ingin maju cawapres.

Halaman
123
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2024Gibran Rakabuming RakaPrabowoAlmas TsaqibbirruJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved