Breaking News:

Pilpres 2024

BEM SI Kecewa dengan Putusan MK: Jalan Mundur Reformasi, Lahirnya Mahkamah Keluarga Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.

YouTube Kompas TV
BEM SI nyatakan sikap kecewa pada putusan MK, Senin 16 Oktober 2023 

Menanggapi hal tersebut, Pangi mengatakan masih ada satu lagi ganjalan jika Gibran ingin maju cawapres.

Yakni sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah dipastikan hari ini hanya satu jawaban yang tidak pasti, soal Gibran apakah bersedia atau tidak dipinang Pak Prabowo," kata Pangi dikutip kanal YouTube BeritaSatu.

"Kalau itu kemudian yang bisa menghentikan itu hanya Tuhan dan Pak Jokowi karena yang bisa menghentikan untuk menolak atau tidak."

"Walaupun ada peluang Gibran boleh jadi calon wakil presiden karena sudah pengalaman kepala daerah, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan yang bisa menghentikan itu," tambahnya.

Pangi juga menyoroti kemungkinan bubarnya kaderisasi antara keluarga Jokowi dan PDIP.

Lantaran Jokowi dianggap berkhianat pada Megawati dan PDIP yang sudah membesarkan namanya.

Jika ingin menjadi cawapres Prabowo, tentunya Gibran harus keluar dari partainya kini. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BEM SIMahkamah Konstitusi (MK)JokowiGibranPrabowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved