Berita Viral
Kronologi Viral Siswa Bacok Guru di Demak, Kesal Dilarang Ikut Ujian karena Belum Kumpulkan Tugas
Seorang siswa berinisial R atau AR (17), nekat membacok gurunya sendiri di sekolah, di Demak, Jawa Tengah, ini kronologi dan sosok pelaku.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) berinisial R atau AR (17), nekat membacok gurunya sendiri di sekolah, di Demak, Jawa Tengah.
Adapun motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah dendam dilarang mengikuti ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) oleh korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur, namun berhasil ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah kurang dari 24 jam.
Baca juga: Bocah SMP Diajak Berzina Guru Ngaji, Dijanjikan Jadi Istri Kedua, Berakhir Dipergoki Istri Sah
Akibat pembacokan ini, korban menderita luka parah pada bagian leher dan lengan.
"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Selasa (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari celurit, seragam sekolah, dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kasus penganiayaan ini lantaran pelaku memiliki dendam terhadap guru yang bernama Ali Fatkur Rohman (41).
Pelaku dilarang korban mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) karena belum mengumpulkan tugas.
Korban meminta pelaku mengumpulkan tugas sebelum Sabtu (23/9/2023), namun hingga waktu yang ditentukan pelaku belum mengumpulkannya.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," bebernya.
Kasus penganiayaan terjadi di sekolah pada Senin (25/9/2023) pagi saat korban sedang menjadi pengawas PTS.
Secara tiba-tiba pelaku datang ke kelas dan membacok korban menggunakan celurit.
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang senjata tajamnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|