Terkini Nasional
Pemerintah Siapkan Sanksi soal Larangan TikTok Shop: Hanya Boleh Promosi Tak Boleh Ada Transaksi
Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan termasuk TikTok Shop.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aplikasi TikTok mendapatkan aturan baru oleh Pemerintah soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.
Permendag itu telah direvisi sehingga menyatakan media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok shop.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Ini Kata Mendag
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.
Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.
"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.
Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Belanja Online di AS setelah Ada 150 Juta Akun, Siap Jadi Pesaing Asian Shein
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Baca juga: Nasib Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Bentak Siswi Magang, Saling Memaafkan dan Berakhir Damai
"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.
Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce.
Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui TikTok shop.
"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Oleh karenanya kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.
"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.
Selain itu, dalam Permendag tersebut kata Teten platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.
Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.
Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.
"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.
Hal itu disampaikan Jokowi merespon fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti tiktok Shop.
Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
UMKM terkena Imbas karena barang dagangannya kalah saing.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.
Salah satu pengguna TikTok yang juga merupakan pelaku UMKM, Tony pemilik akun @esroticoklatvelfit dengan 34.000 followers, mengaku justru merasakan manfaat TikTok untuk memasarkan produk jualannya.
"Produk kami 100 persen lokal dan kita produksi sendiri," kata Tony.
Sebagai pelopor es roti cokelat dalam kemasan, Tony bangga karena produk olahan yang ditawarkan merupakan produk lokal dan bisa dikenal masyarakat luas berkat pemasaran di TikTok.
"Baju, sandal, saya, semua produk lokal. Cintailah produk lokal ya," katanya.
Tony menyampaikan bahwa ada diskon bagi para pembeli yang membeli barang dagangannya. Diskon tersebut diberikan langsung dari platform TikTok.
"Semua produk promo, diskon 6 persen dari TikTok," pungkas dia.
Banyak juga netizen yang mendukung langkah larangan transaksi jual beli di akun media sosial, tapi di satu sisi juga banyak yang menolaknya dengan alasan platform digital tersebut sudah banyak membantu kegiatan ekonomi para pelaku UMKM.
Mayoritas netizen menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia baik berikut dengan manfaatnya.
"Sebenarnya saya juga enggak setuju Tiktok Shop ditutup, kan yang jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetap eksis," kata akun Twitter @AryadiPS.
"Kenapa cuma tiktok shop yang diancam ditutup? Jadi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan di sini," kata @ilhamaliff.
"Harusnya bukan tiktok shop yang ditutup, tapi artis yang tenar itu dipajak tinggi biar yang kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut-ikutan anget doang, kalau udah males juga mereka cari yang viral baru lagi," kata akun @mizanbaggio. (Tribun Network/dan/fik/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "TikTok Shop Hanya Boleh Promosi Barang atau Jasa Seperti Iklan TV, Tidak Boleh Transaksi Langsung."
Sumber: Tribunnews.com
Ikut Soroti Korban Driver Affan, Pemain Timnas Beri Dukungan hingga Persis Solo Pakai Pita Hitam |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|