Terkini Nasional
BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Ini Kata Mendag
Setelah menuai kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM, TikTok Shop kini resmi dilarang melakukan transaksi jual beli.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah menuai kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM, TikTok Shop kini resmi dilarang melakukan transaksi jual beli.
Keputusan ini diambil pemerintah dalam rapat yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin 25 September 2023.
Dengan keputusan ini, pemerintah akan segera menerbitkan aturan soal e-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Belanja Online di AS setelah Ada 150 Juta Akun, Siap Jadi Pesaing Asian Shein
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada hari ini juga.
"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.
Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.
Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.
Janji Jokowi Pekan Lalu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) sedang disiapkan oleh kementerian terkait.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|