Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Siapkan Sanksi soal Larangan TikTok Shop: Hanya Boleh Promosi Tak Boleh Ada Transaksi

Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan termasuk TikTok Shop.

TikTok
Logo TikTok - Banyak juga netizen yang mendukung langkah larangan transaksi jual beli di akun media sosial, tapi di satu sisi juga banyak yang menolaknya dengan alasan platform digital tersebut sudah banyak membantu kegiatan ekonomi para pelaku UMKM. 

TRIBUNWOW.COM - Aplikasi TikTok mendapatkan aturan baru oleh Pemerintah soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.

Permendag itu telah direvisi sehingga menyatakan media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok shop.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Ini Kata Mendag

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.

Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Belanja Online di AS setelah Ada 150 Juta Akun, Siap Jadi Pesaing Asian Shein

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca juga: Nasib Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Bentak Siswi Magang, Saling Memaafkan dan Berakhir Damai

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TikTokZulkifli HasanMenteri PerdaganganJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved