Breaking News:

Terkini Nasional

BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Ini Kata Mendag

Setelah menuai kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM, TikTok Shop kini resmi dilarang melakukan transaksi jual beli.

Editor: Lailatun Niqmah
Apps.apple.com
Ilustrasi Aplikasi TikTok. Setelah menuai kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM, TikTok Shop kini resmi dilarang melakukan transaksi jual beli. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah menuai kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM, TikTok Shop kini resmi dilarang melakukan transaksi jual beli.

Keputusan ini diambil pemerintah dalam rapat yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin 25 September 2023.

Dengan keputusan ini, pemerintah akan segera menerbitkan aturan soal e-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Belanja Online di AS setelah Ada 150 Juta Akun, Siap Jadi Pesaing Asian Shein

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada hari ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Janji Jokowi Pekan Lalu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) sedang disiapkan oleh kementerian terkait.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).

Kepala Negara pun mengakui bahwa perdagangan online berbasis media sosial berdampak kepada usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Indonesia, serta aktivitas ekonomi di pasar.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena aktivitas perdagangan berbasis online.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan (perdagangan online),” katanya.

Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Mantan Wali Kota Solo ini pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

“Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.

Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.

Beberapa pusat perdagangan yang sepi di antaranya terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang

Para pedagang di kedua pasar tersebut mengalami penurunan omzet lantaran tak bisa bersaing dengan aktivitas berdagang di TikTok Shop.

ementara itu, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Jokowi.

"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki kepada media di Pasar Tanah Abang pada 19 September 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Diputuskan Usai Rapat di Istana Sore Ini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TikTokMenteri PerdaganganZulkifli HasanJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved