Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas
Jelang vonis untuk Mario Dandy, ayah dari D, Jonathan Latumahina mengatakan ada yang tak beres sejak mengetahui anaknya jadi korban Mario Dandy.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus penganiayaan anak di bawah umur D, oleh Mario Dandy yang merupakan anak mantan pegawai pajak masih bergulir.
Rencananya, vonis Mario Dandy akan dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Sebagai terdakwa penganiayaan, Mario Dandy divonis bersalah telah menganiaya D dengan dua temannya.
Baca juga: Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi
Yakni Shane Lukas dan AG yang merupakan pacar Mario Dandy saat itu.
Jelang vonis untuk Mario Dandy, ayah dari D, Jonathan Latumahina mengatakan ada yang tak beres sejak mengetahui anaknya jadi korban Mario Dandy.
Hal itu dikatakan Jonathan saat berada di kanal YouTube Tv One News, Rabu 6 September 2023.
Jonathan mengatakan Rafael Alun, ayah Mario Dandy benar-benar sosok di balik kenakalan anaknya.
Baca juga: Mario Dandy Cengengesan saat Sidang, Senyum Tutupi Wajah Ketika Chat Mesra Mantan Dibacakan
Mantan pegawai pajak itu bersedia menanggung seluruh kenakalan yang dibuat oleh Mario Dandy termasuk kasus yang menimpa D.
Saat akan disidang, Rafael Alun bahkan sudah mengajari Mario Dandy untuk menjawab pertanyaan.
"Siasat dari orangtuanya yang sekarang kena kasus KPK itu ketahuan di situ memang di setting kamu nanti ngomongnya begini, nanti papa yang urus, itu ada di fakta hukum, saksi," ujar Jonathan menirukan Rafael Alun.
"Ketika dikonfrontir oleh jaksa iya benar itu memang papa yang akan urus pokoknya nanti kamu bilang ini-ini," tambahnya.
Baca juga: Tak Tahan Lihat Sikap Mario Dandy saat Sidang, Jonathan Latumahina Berang: Saya Punya Massa Banyak
Tak hanya di situ saja, Jonathan menduga ada oknum yang bermain dalam kasus itu.
Pasalanya, di saat yang sama, Rafael Alun sudah bisa mengetahui hukuman yang akan diterima Mario Dandy.
"Sampai hukumannya saja ketahuan. Si Rafael ini ngomong sama si Mario, teman-temanmu bebas maksudnya Shane Lukas sama Agnes bebas, kamu kalaupun kena paling 2 tahun 8 bulan sampai sudah bilang seperti itu," katanya.
"Dari situ saya sampaikan ke majelis tolong ini didalami karena ada omongan ini berarti dia sudah setting, berarti ada aparat yang ikut disetting juga," tambahnya.
Baca juga: Detik-detik Amanda Mantan Mario Dandy Pingsan di Persidangan, Syok Chat Terakhir Diperlihatkan?
Sementara itu, jelang vonis tersebut, Rafael Alun juga tengah berkasus dengan KPK.
Rafael Alun telah selesai menjalani sidang eksepsi perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," beber Rafael usai sidang.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023).
Jaksa menilai, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.
"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.
Baca juga: Detik-detik Amanda Mantan Mario Dandy Pingsan di Persidangan, Syok Chat Terakhir Diperlihatkan?

Alhasil, Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Besok, Rafael Alun Sampaikan Pesan Pilu Seorang Ayah."
Sumber: TribunWow.com
Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas |
![]() |
---|
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas |
![]() |
---|
Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi |
![]() |
---|