Breaking News:

Berita Viral

Nasib Guru SMP di Lamongan yang Viral Botaki 19 Siswi, Tak Lagi Mengajar dan Ditarik dari Sekolah

Bu Guru di Lamongan yang botaki 19 siswi itu kini memiliki karir yang seketika amblas. Begini nasib sang oknum guru.

Istimewa
Mediasi yang dilaksanakan usai insiden siswi dibotaki di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur. 

Hanya karena itu yang membuat ubun-ubun si guru memanas dan melakukan tindakan eksekusi membotaki siswinya.

Salah satu siswa, Salsabilah Adinda, mengakui tidak ada masalah.

Bahkan ibu-ibu wali murid, menurut Salsabilah sudah dipertemukan.

"Sudah pertemukan dengan kepala sekolah, ibu guru (REN) dengan ibu-ibu wali murid dan saling memaafkan," kata Salsabila .

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif menambahkan, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pihak sekolah.

"Sudah dilakukan mediasi, berakhir secara kekeluargaan. Pihak sekolah langsung menggelar mediasi itu sehari usai kejadian," kata dia.

Menurutnya, sekolah juga memberikan pendampingan psikologis pada para siswa.

"Pihak sekolah juga menyediakan psikiater untuk pendampingan bagi para siswi (yang sempat menjadi korban pembotakan)," tutur Munif.

Sementara itu, menurut kacamata hukum, tindakan REP bisa jadi dijerat undang-undang secara hukum.

LBH Surabaya mengecam keras aksi pembotakan rambut terhadap 19 orang siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum guru EN pada Rabu (23/8/2023).

Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, salah satu perwujudan prinsip 'The Right to Survival and Development' atau hak untuk hidup dan berkembang bagi anak adalah setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.

Termasuk ketika anak berada di dalam lingkungan satuan pendidikan agar terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun psikis yang berpotensi dilakukan oleh elemen-elemen yang ada pada lingkungan satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain .

Mereka menilai, aksi pembotakan terhadap para siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik berakibat pada kondisi psikis anak yang menjadi korban tindakan pembontakan rambut bagian depan yang dilakukan pihak sekolah, khususnya oleh guru berinisial EN yang melakukan aksi kekerasan tersebut.

"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunJatim.com, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, menurut Habibus, tindakan oknum guru EN dalam kasus ini yang secara paksa melakukan aksi pembotakan rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
LamonganViralSMPJawa TimurGuru SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved