Breaking News:

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Sebut Rocky Gerung Tak Bisa Dipidana atas Kasus Hina Jokowi, LBH Masyarakat Ungkap Alasannya

Menurut Ma'ruf, pernyataan Rocky Gerung merupakan kritik terhadap jabatan Jokowi sebagai presiden.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pengamat Politik, Rocky Gerung saat hadir di diskusi kebangsaan di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Apalagi setelah masuk belasan laporan terkait aksi yang dilakukan Rocky Gerung tersebut.

Tak hanya itu, muncul juga berbagai aksi demo di sejumlah wilayah yang menuntut Rocky Gerung segera ditangkap.

Menanggapi hal ini, Advokat dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal justru mengatakan Rocky Gerung tak bisa dipidana terkait ucapannya yang diduga menghina Jokowi.

Baca juga: Pasang Badan Bela Jokowi, Prabowo Sebut Rocky Gerung Gegabah: Seharusnya Tidak Seperti Itu

Baca juga: TGB Sebut Sosok yang Hina Pemimpin Alami Masalah Mental hingga Tak Patut Jadi Idola, Rocky Gerung?

"Kalau saya ditanya apa yang dilakukan Rocky Gerung itu bisa dipidana atau tidak? Saya bilang tidak bisa," kata Ma'ruf dalam diskusi bertajuk 'Menguji Rasionalitas Pasal Keonaran' di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ma'ruf, pernyataan Rocky Gerung merupakan kritik terhadap jabatan Jokowi sebagai presiden.

"Ada kata presiden sebelum dia menyebut Jokowi. Itu clear disampaikan dalam kapasitas Jokowi sebagai presiden," ujarnya.

Apalagi, dia menyebut bahwa Presiden Jokowi tak merasa terhina atas pernyataan Rocky Gerung.

Baca juga: Rocky Gerung Akui Dirinya Sangat Sopan pada Keluarga Jokowi, tapi Bantah Sudah Minta Maaf ke PDIP

Baca juga: Prabowo Pasang Badan Presiden Jokowi Diumpat Kasar oleh Rocky Gerung: Gegabah dan Emosional

"Kalau Bapak Presiden Jokowi sudah menyatakan itu suatu hal yang tidak menghina dirinya, kita punya otoritas apa untuk kemudian memaksa bahwa kita yang merasa terhina atas ujaran terhadap Presiden Jokowi," ucap Ma'ruf.

Kendati demikian, Ma'ruf tak menyoalkan sebagian pihak yang menganggap pernyataan Rocky Gerung tidak sopan.

"Kalau memang teman-teman ada yang menganggap bahwa Rocky tidak sopan bahwa Rocky offside silakan saja berpendapat seperti itu. Tapi tidak semua itu bisa dipidana," ungkapnya.

Adapun Rocky dalam sebuah kesempatan sempat menyebut Presiden Jokowi 'Bajingan Tolol'.

Pernyataan itu disampaikan Rocky sebagai kritikan atas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibangun Pemerintahan Presiden Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LBH Masyarakat: Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rocky GerungJoko WidodoJokowiLembaga Bantuan Hukum (LBH)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved