Breaking News:

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Rocky Gerung Ramai Dilaporkan ke Polisi seusai Diduga Hina Jokowi, Susno Duadji: Gak Ada Hukumnya

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji memberikan pandangannya terkait kasus Rocky Gerung yang ramai dilaporkan seusai menghina Jokowi.

Penulis: Aulia Majid
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Tribunnews
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji memberikan pandangannya terkait kasus Rocky Gerung yang ramai dilaporkan seusai menghina Jokowi. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji ikut buka suara seusai sosok Rocky Gerung tengah menimbulkan kegaduhan seusai kedapatan menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata bernada makian.

Dilansir TribunWow.com, Rocky Gerung sempat melontarkan kata-kata "Bajin***" dan "To***" yang ditujukan kepada Presiden Jokowi saat dirinya berorasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.

Akibatnya, Rocky Gerung sempat mengundang amarah dari berbagai pihak yang membuatnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Bandingkan dengan Mahfud MD, Rocky Gerung Tanggapi Peringatan Moeldoko: Seperti Menekan

Menyikapi kasus dari Rocky Gerung tersebut, Susno Duadji akhirnya buka suara.

Dilansir TribunWow.com dari Podcast pribadi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri tersebut menilai kasus Rocky Gerung tersebut tidak ada hukumnya sehingga tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Negara Indonesia ya negara hukum kita semuanya harus menghormati hukum, mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Dan ingat, ada azas hukum yang mengatakan sesuatu perbuatan yang bisa dihukum adalah harus ada peraturan terlebih dahulu daripada undang-undang itu."

"Tidak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau tidak ada aturannya. Mari kita lihat Rocky Gerung, beliau menghina pribadi atau jabatan Presiden. Jelas dia katakan saya tidak menghina pribadi Jokowi, saya tidak protes Jokowi, saya tidak segala macam kepada Jokowi pribadi. Yang dia lakukan adalah terhadap Jokowi selaku Presiden. Nah jelas, jabatan," tutur Susno Duadji.

Susno Duadji juga menyatakan bahwa hukum yang bisa dipakai untuk menangkap Rocky Gerung sudah tidak ada di undang-undang negara Indonesia.

Sosok mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut mengomentari kasus Rocky Gerung dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.
Sosok mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut mengomentari kasus Rocky Gerung dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia. (Podcast Susno Duadji)

Baca juga: DEAR Presiden Jokowi: Ada 6 Sentilan dari Politisi Demokrat Jansen Sitindaon soal Kasus Rocky Gerung

"Pertanyaannya bisa nggak diproses? Mari kita lihat, akan diproses dengan apa. Penghinaan atau merendahkan martabat atau apalah namanya sejenis itu kepada Presiden Republik Indonesia, gak ada aturannya."

"Dulu ada, masuk pasal 300 sekian, sekarang gak ada. Pasal itu udah dicabut oleh MK. Mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya, jadi jelas tidak bisa, gugur itu," lanjut Susno Duadji.

Lebih lanjut lagi, Susno Duadji menyatakan perspektif lain apabila kasus Rocky Gerung dianggap penghinaan kepada pribadi Persiden Jokowi.

"Delik itu adalah delik aduan, harus pak Jokowi sendiri yang mengadu, bukan delik laporan. Yang ngadu gaboleh orang lain."

"Dan Jokowi sudah jelas mengatakan, ah itu masalah kecil lah nggak saya urusi yang penting saya kerja, nah itu sudah selesai," tambah Susno Duadji.

Di lain pihak, Rocky Gerung juga mendapat persekusi di berbagai daerah seusai pernyataannya kepada Presiden Jokowi tersebut.

Bahkan, Rocky Gerung sempat ditolak di Sleman sebelum didemo oleh mahasiswa di Jawa Barat.

Halaman
123
Tags:
Rocky GerungJokowiSusno Duadji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved