BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Senin 24 Juli 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.
Airlangga Hartarto tampak tiba di gedung Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan didampingi staf dan ajudannya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Airlangga sempat melambaikan tangan dan menyapa awak media.
"Selamat pagi," ucap Airlangga.
Kedatangan Airlangga ini langsung disambut oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto sebagai masih berlangsung.
Baca juga: Profil Airlangga Hartarto, Ketum Golkar yang Diusulkan jadi Cawapres Prabowo Subianto
Diketahui, seharusnya, Airlangga menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).
Akan tetapi saat itu dirinya tak hadir dan Kejaksaan Agung kembali melayangkan panggilan.
Dari pemeriksaan ini, Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|