Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Editor: Lailatun Niqmah
JAY/ Sekretariat Negara RI
Menko Perkonomian Airlangga Hartarto. Terbaru, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Baca juga: Sosok Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Segini Hartanya

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)

Berita terkait Kasus Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Breaking NewsAirlangga HartartoKasus Minyak GorengKejagung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved