Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Eks Kabareskrim Beberkan Pengalaman Tangani Kasus Al Zaytun pada 2002, Tak Bisa Dipidana meski Salah

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi membeberkan pengalamannya menangani kasus Ponpes Al Zaytun di tahun 20023.

YouTube tvOneNews dan METRO TV
Eks Kabareskrim, Ito Sumardi (kiri) dan Panji Gumilang (kanan), Ito Sumardi membongkar pengalamannya saat menangani kasus Al Zaytun di tahun 2002, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Indikasi penyimpangan yang dilakukan Ponpes Al Zaytun rupanya telah terendus sejak tahun 2002 silam. 

Dilansir TribunWow.com Ponpes Al Zaytun bahkan sempat digeledah oleh pihak Bareskrim Polri di tahun 2002. 

Sosok mantan Kabareskrim Polri yang bertindak menyelidiki kasus Al Zaytun tahun 2002 adalah Komjen (Purn) Ito Sumardi.  

Ito pun membeberkan pengalamannya saat menangani kasus Al Zaytun. 

Dalam proses penyelidikannya tersebut, Ito mengutus orang untuk masuk ke Ponpes Al Zaytun. 

Baca juga: Mahfud MD Kasih 3 Solusi untuk Masalah Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ikut Bantu

Setelah berhasil masuk ke dalam pesantren orang suruhan Ito itu diajak keliling menggunakan bus. 

"Saya pernah memasukkan orang ke sana ya jadi orang itu masuk kemudian dikumpulkan di satu bus, kemudian dia masuk diajak keliling pondok pesantren," ujar Ito dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Senin, 3 Juli 2023. 

Dari penyelidikan tersebut ditemukan fakta bahwa pengikut Al Zaytun telah dididik dengan sangat menyimpang. 

Di mana para pengikut Al Zaytun diajarkan untuk mencuri. 

"Ada beberapa kasus asisten rumah tangga itu mengambil barang milik majikannya dengan tidak ada perasaan salah karena ternyata seleteh diteliti latar belakang yang bersangkutan adalah dulu pernah dididik di Ponpes Al Zaytun," tukas Ito. 

Meski sudah terbukti memenuhi unsur pidana, Ito tak bisa menerapkan pasal pidana kepada Ponpes Al Zaytun

"Memang sulit bagi kami untuk bisa menerapkan pasal pidana saat itu yang dikaitkan dengan pondok pesantren," terang Ito. 

"Jadi saat itu sifatnya masih tertutup beda dengan sekarang karena sekarang sudah era medsos sudah terbuka sehingga unsur-unsur pasal penistaan agama 156A KUHP untuk sudah tepenuhi," sambungnya. 

Panji Gumilang saat memberikan khutbah di Ponpes Al Zaytun, Rabu (29/6/2023).
Panji Gumilang saat memberikan khutbah di Ponpes Al Zaytun, Rabu (29/6/2023). (YouTube Al-Zaytun Official)

Lebih lanjut, Ito menuturkan bahwa pemimpin Al Zaytun yaitu Panji Gumilang pernah dipenjara selama 10 bulan lamanya. 

Diketahui hukuman penjara itu dijatuhi oleh Pangadilan Negeri Indramayu

Halaman
123
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangIndramayuJawa BaratIto SumardiPolriMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved