Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Eks Kabareskrim Beberkan Pengalaman Tangani Kasus Al Zaytun pada 2002, Tak Bisa Dipidana meski Salah
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi membeberkan pengalamannya menangani kasus Ponpes Al Zaytun di tahun 20023.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Yang bersangkutan itu untuk kasus pidananya telah dikenakan dakwaan untuk pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia dan dijatuhi hukuman penjara ya, hukuman badan selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Indramayu," terang Ito.
Baca juga: Nasib 4.985 Santri di Ponpes Al Zaytun Abu-abu Gegara Panji Gumilang, Begini Keinginan Menko PMK
Di samping Ito menilai perkembangan ajaran Al Zaytun yang sekarang cukup ekstrem.
Menurut Ito, ajaran Al Zaytun tersebut sudah sangat tidak lazim.
"Semetara pada saat itu yang kami tahu pendidikan agamanya masih tidak ekstrem sekarang kalau saya lihat sekarang mereka sudah melakukan tindakan yang misalnya mengatakan Al Qur'an bukan lah firman Allah tapi karangan Nabi Muhammad," ujar Ito.
"Kemudian tidak lazim tata cara beribadah," tandasnya.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Mahfud MD Kasih 3 Solusi untuk Masalah Ponpes Al Zaytun
Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinannya yaitu Panji Gumilang semakin runyam.
Pemerintah bahkan sampai turun tangan untuk melakukan investigasi langsung terkait dugaan penyimpangan syariat agama Islam di Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Setelah investigasi selesai, pemerintah menyerahkan laporan pada pihak kepolisian untuk selanjutnyan dilakukan penyelidikan pada Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Bukan hanya pemerintah saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah melakukan investigasi dan menyerahkan laporan pada kepolisian.
Ponpes Al Zaytun terancam ditutup karena Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (3/7/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui hal tersebut.
Mahfud MD lantas membeberkan tiga solusi untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Pokoknya penyelesaiannya tiga. Satu, masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).