Breaking News:

Terkini Daerah

Sipir Penjara Kepergok Aniaya Napi hingga Tewas di Nunukan, Disabet Pakai Kabel Hanya Karena Jengkel

Seorang narapidana tewas diduga dianiaya oleh sipir penjara di Nunukan, Kalimantan Utara.

Editor: Via
NET
Ilustrasi Penjara. Sipir di penjara Nunukan aniaya narapidana hingga tewas. 

TRIBUNWOW.COM - Oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara diduga telah menganiaya narapidana bernama Syamsuddin (40) hingga tewas.

Tak hanya memukul dengan tangan kosong, pelaku juga menyabet korban menggunakan kabel hingga mengalami luka-luka.

Pihak kepolisian pun telah menahan tersangka dan masih menanti hasil autopsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Investigasi Awal Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta oleh Sipir: Ada Kemungkinan Diospek

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku berinisial M terbukti melakukan penganiayaan setelah dilakukan penyelidikan bukti-bukti dan pengakuan saksi.

"Kami memiliki 2 alat bukti, rekaman CCTV, pengakuan saksi, ditambah pengakuan oknum sipir bernama M. Atas dasar material itu, kita tetapkan M, petugas KPLP Lapas Nunukan, sebagai tersangka pada hari ini," ujarnya.

Baca juga: Setelah Viral, Sipir Dhawang Delvi yang Gemar Flexing Buka Suara, Barang Mewah Ternyata Cuma Pinjam

Ilustrasi Pembunuhan.
Ilustrasi Pembunuhan. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Kronologi

Dari rekaman CCTV yang diamankan, terbukti adanya penganiayaan yang dilakukan M terhadap korban.

"Dari rekaman CCTV yang kami amankan, kami melihat adanya penganiayaan. Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban," jelas Lusgi.

M mengaku menganiaya Syamsuddin karena merasa geram dan jengkel akibat sikap korban yang dinilai meremehkan petugas.

Syamsuddin dikatakan tidak hormat dan sikap tersebut kemudian memicu amarah M dan membuatnya tak mampu mengontrol emosi.

Tidak dijelaskan sikap seperti apa yang dilakukan Syamsuddin sehingga menyinggung perasaan M dan menyulut amarah petugas KPLP Lapas Nunukan ini.

Baca juga: Keroyok Informan Polisi di Lapas hingga Tewas, 3 Napi Senior Ternyata Orang yang Dipercaya Sipir

Ia menegaskan, sejak M dipanggil untuk pemeriksaan, polisi langsung mengeluarkan surat penahanan.

‘’Oknumnya sudah kita tahan sejak kemarin. Semua bukti sudah lengkap, tapi penjelasan secara lebih mendetail, kita tetap menunggu surat hasil autopsi dari RSUD," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan ini dan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.

Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam amplop.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Napi Tewas Dianiaya Sipir Lapas Nunukan, Korban Ditendang dan Dipukul dengan Kabel"

Tags:
Sipir PenjaraPenganiayaanKasus PembunuhanNarapidanaKabupaten Nunukan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved