Terkini Nasional
Diprotes Orangtua Murid, Kemendikbud Akhirnya Rilis Aturan Wisuda PAUD-SMA, Tekankan 2 Poin Berikut
Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan wisuda untuk jenjang PAUD hingga SMA.
Editor: Via
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah.
Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Serta yang terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Resmi Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Bukan Acara Wajib"
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|