Berita Viral
Viral Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi dan Bakal Dipolisikan
Video viral anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua orang laki-laki beredar di media sosial. Identitas pelaku sudah dikantongi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan dua pria melempar anjing hidup ke arah buaya di rawa-rawa.
Dikutip dari Tribunnews.com, peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, tampak seekor anjing ditangkap kemudian diayunkan oleh dua orang dan dilempar hingga dimakan buaya.
Setelah melempar anjing hidup itu ke buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan.
"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.
Baca juga: Tiba-tiba Banyak Uang Gaya Hidup Siswa SMP Ini Berubah Drastis, Orangtua Syok saat Tahu Pekerjaannya
Pelaku Bakal Dilaporkan ke Polisi
Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing ke arah buaya itu.
Doni mengatakan pagi ini sejumlah aliansi pecinta satwa akan menuju Nunukan, melaporkan pelaku ke kepolisian.
"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter."
"Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ungkap Doni saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/8/2023).
Mereka rencananya akan membuat laporan ke Polsek Sembakung.
Baca juga: Dulu Viral saat Sidang, ART Susi Kini Ngaku Rindukan PC dan Ferdy Sambo: Kangen Senyuman Beliau
Doni mengecam video tersebut.
"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ungkap Doni.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," imbuhnya.
Menurut Doni, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|