Breaking News:

Berita Viral

Viral Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi dan Bakal Dipolisikan

Video viral anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua orang laki-laki beredar di media sosial. Identitas pelaku sudah dikantongi.

Twitter @zoelfick via Tribunnews.com
Tangkap layar video viral anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua orang laki-laki beredar di media sosial. Peristiwa diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan dua pria melempar anjing hidup ke arah buaya di rawa-rawa.

Dikutip dari Tribunnews.com, peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, tampak seekor anjing ditangkap kemudian diayunkan oleh dua orang dan dilempar hingga dimakan buaya.

Setelah melempar anjing hidup itu ke buaya, orang-orang tersebut tampak bersorak kegirangan.

"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.

Baca juga: Tiba-tiba Banyak Uang Gaya Hidup Siswa SMP Ini Berubah Drastis, Orangtua Syok saat Tahu Pekerjaannya

Pelaku Bakal Dilaporkan ke Polisi

Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing ke arah buaya itu.

Doni mengatakan pagi ini sejumlah aliansi pecinta satwa akan menuju Nunukan, melaporkan pelaku ke kepolisian.

"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter."

"Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ungkap Doni saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/8/2023).

Mereka rencananya akan membuat laporan ke Polsek Sembakung.

Baca juga: Dulu Viral saat Sidang, ART Susi Kini Ngaku Rindukan PC dan Ferdy Sambo: Kangen Senyuman Beliau

Doni mengecam video tersebut.

"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ungkap Doni.

"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," imbuhnya.

Menurut Doni, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kalimantan UtaraViralAnjingbuayaKomunitas Pecinta HewanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved