Breaking News:

Terkini Daerah

Tukang Parkir di Konawe Tikam 2 Anggota Polisi, Berawal dari Aksi Korban Melerai Keributan

Seorang tukang parkir di Konawe kabur melarikan diri seusai mengetahui 2 orang yang ia tikam adalah anggota polisi.

Editor: Anung
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi 2 anggota polisi ditikam oleh tukang parkir di Konawe saat hendak melerai keributan. 

TRIBUNWOW.COM - Memiliki niat baik melerai keributan, dua anggota polisi Bripda AF dan YM justru berakhir menjadi korban penikaman seorang tukang parkir berinisial AA (20).

Pelaku yang mengetahui korban yang ia tikam adalah anggota polisi langsung kabur melarikan diri ke rumah keluarganya.

Dikutip TribunWow dari Kompas, kasus ini diketahui terjadi pada Minggu (11/6/2023) sedangkan pelaku baru berhasil ditangkap pada Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Sekap dan Rudapaksa Anak Tetangga, Pria di Bengkalis Minta Korban Ngaku Jatuh dari Pohon

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku adalah warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Gede Pranata menuturkan, usai melakukan penikaman terhadap dua anggota polisi, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Konawe Selatan di rumah keluarganya.

Namun, setelah mengetahui korbannya adalah anggota polisi, ia kemudian kabur ke Kabupaten Konawe.

"Kami tahu dia pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Kemudian kami lakukan identifikasi dengan memeriksa beberapa saksi hingga mengarah ke satu orang yaitu pelaku AA ini," ungkap Gede Pranata, pada Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa saat melakukan penikaman, pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

“Barang bukti yang dipakai untuk melakukan penganiayaan berupa badik, dibuang pelaku di salah satu sungai di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan," tutur dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari itu menegaskan, akan mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Sultra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Gede Pranata menuturkan, kronologi kasus penikaman terhadap dua anggota polisi itu berawal saat rekan dari kedua korban menolong seorang wanita yang terjatuh di parkiran salah satu hotel di Kendari.

Tiba-tiba pelaku muncul dan terlibat cekcok dengan rekan korban inisial E.

Baca juga: Guru Honorer di Denpasar Aniaya Mantan Pacar di Depan Publik, Pelaku Ancam Korban Pakai Airsoft Gun

Kemudian, korban Bripda AF dan YM yang melihat keributan itu datang untuk melerai.

Ia menambahkan, pelaku sempat pergi meninggalkan lokasi kejadian namun tak lama kemudian pelaku AA tiba-tiba muncul membawa sebilah badik dan langsung menikam perut Bripda YM.

Usai menikam Bripda YM, pelaku juga menikam Bripda AF, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannya.

Usai kejadian, pelaku langsung kabur dan kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Juru Parkir yang Tikam Dua Anggota Polda Sultra Ditangkap di Konawe"

Tags:
KonawePenikamanPolisiTukang Parkir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved