Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Perwira Polisi yang Rudapaksa Anak 16 Tahun di Parimo saat Mabuk, Modus Minta Dicarikan Ponsel

Perwira polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.

Editor: Via
Ho Tribun Palu.com
Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang polisi berpangkap Inspektur dua (Ipda) ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Mirisnya, akibat perbuatan pelaku dan 10 orang lainnya, korban harus menjalani operasi pengangkatan rahim.

Kini pria berinisial Ipda MKS tersebut dijebloskan ke tahanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kecam Kapolda Sulteng, Para Pakar Bantah Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun sebagai Persetubuhan

Ipda MKS menginap di balik dinginnya tembok tahanan Polda Sulteng usai merudapaksa remaja berinisial RI yang kini berusia 16 tahun.

Kasus rudapaksa terhadap RI berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.

Pelakunya 11 orang dengan latar belakang berbeda.

Bahkan, tiga orang di antaranya adalah oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribun Lampung)

Baca juga: Kronologi ABG 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Termasuk Kades, Guru dan Polisi, Alat Vital sampai Luka

Akibat kasus rudapaksa itu, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang akan berlangsung pekan depan.

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS dan korban saling mengenal dalam pertemuan singkat.

Korban RI kala itu meminta Ipda MKS untuk mencari ponsel pintarnya yang hilang.

Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Ipda MKS merudapaksa korban.

Ipda MKS merudapaksa korban satu kali dalam keadaan mabuk alkohol.

Sejak kasus itu bergulir, polisi baru menangkap tujuh tersangka.

Mereka adalah inisial Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Baca juga: Bocah 15 Tahun di Bogor Dijebak Masuk Prostitusi Online, Ditawari Gaji Rp 3 Juta per Minggu

Sosok MKS

Diketahui, penahanan MSK berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) kemarin.

Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan salah satu tambahan alat bukti itu adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.

Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.

Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.

Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini.

"Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023).

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka."

Irjen Agus juga mengatakan dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

Berikut identitas dan profesi 11 pria yang merudapaksa anak 15 tahun di Sulteng.

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron

10 AK, yang juga masih menjadi buron

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

Baca juga: Alibi Oknum Polisi dan 10 Pria Lain Nodai ABG 16 Tahun di Sulteng, Berujung Rahim Diangkat

Penggalangan Dana untuk Korban

Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi solidaritas dalam bentuk dukungan kepada korban rudapaksa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum lama ini.

Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Sakit Undata Palu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (2/5/2023).

Pantauan TribunPalu, sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam GPB Sulteng itu mendukung korban dengan cara memasang 3 karangan bunga bertuliskan Semangat Sembuh Kami Bersama Adik "R" We Love #GerakanPerempuanBersatu.

Baca juga: Fakta-fakta Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Asusila 11 Orang, Seorang Pelaku Diduga Perwira Polisi

Juru Bicara (Jubir) Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng, Dewi Rana mengatakan saat ini juga pihaknya telah menggalang donasi untuk korban R.

"Saat ini sudah mau masuk 17 juta, kita akan menggalang selama seminggu, sisa 4 hari lagi dan nanti kita akan berikan secara simbolis kepada keluarga korban," ucapnya.

Kata Dewi, korban di usia yang masih belia terpaksa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan adik-adiknya.

"Dia terpaksa bekerja keras untuk menghidupi dirinya dan adik-adiknya, dia lahir dari keluarga yang tidak mampu, orang tua yang bercerai, putus sekolah, korban harus kita tolong," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa semua aturan baik dari Undang-Undang Perlindungan Anak KUHP 285, 287 atau 81 serta 76D semua mengarah ke pemerkosaan.

"Kita akan menggunakan kata pemerkosaan, kita berharap adik R cepat sembuh agar dia bisa mengungkapkan seluruh kebenaran yang dialaminya, karena satu-satunya pemilik kebenaran adalah korban," tuturnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Polisi Nodai Korban dalam Kondisi Mabuk Alkohol, Kini Ditahan di Rutan Polda Sulteng, dan Siapa MSK? Oknum Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo, Berpangkat Inspektur Dua

Tags:
BocahrudapaksaOknum polisiOknum Guru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved