Terkini Daerah
Tipu Muslihat Pria di Banyuwangi 5 Kali Rudapaksa Calon Anak Tiri, Modus Kerasukan Genderuwo
Bocah 15 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, berkali-kali dirudapaksa calon ayah tirinya, AMF (38).
Editor: Jayanti Tri Utam
Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.
Baca juga: DENDAM pada Istri, Ayah di Medan Cekoki Sabu-sabu lalu Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun: Saya Khilaf
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng.
Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca artikel lain terkait Kasus Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Pria Banyuwangi Gauli Gadis 15 Tahun, Bawa 'Genderuwo' Bikin Terperdaya, Lihat Nasibnya