Terkini Daerah
Fakta-fakta ASN Aniaya ART di Bandar Lampung: Biasa Siksa Korban Pakai Seragam PNS, Ada Jadwal Rutin
Terkuak nasib ASN dan anaknya pelaku penganiayaan ART di Sukabumi, Bandar Lampung.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung.
Dilansir TribunWow.com, keduanya adalah S dan SE, ibu dan anak majikan sang ART.
S dan SE dianggap bersalah karena telah menganiaya dan tak membayarkan gaji selama empat bulan kepada korban.
"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).
"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.
"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.
Baca juga: ASN Ini Buat Peraturan Nyeleneh untuk ART, Wajib Pakai Baju Robek hingga Harus Lepas Baju saat Kerja
Bahkan, korban menyebut ada jadwal khusus tersangka melakukan penganiayaan.
Biasanya, kata korban, tersangka menganiayanya pada Senin pagi dengan menggunakan seragam dinas ASN.
"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," kata Kompol Dennis.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.
Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.
"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Sempat Mengira Sakit, Tetangga Kaget dan Panik saat Tahu Ibu Anggota DPR RI Dibunuh ART: Kok Bisa?
Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.
"Adanya restorative justice (RJ), maka bisa para pihak bisa menggunakan RJ dan kami mediator," kata Kompol Dennis.
Polisi sifatnya hanya melakukan upaya tindakan cepat dan perlindungan hukum bagi korban.
"Kalau penganiayaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan kami butuh pembuktian. Untuk sementara pembuktian ada kekerasan terhadap ART," kata Kompol Dennis.
"Kami sudah dapat buktikan hingga termasuk adanya tindakan-tindakan penganiayaan kami juga sudah membuktikan," kata Kompol Dennis.
Tersangka ibu dan anak ini melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut terjadinya tergantung dari penilaian kinerja ART tersebut.
"Kalau kinerja ART kurang maka ditegurnya dengan melakukan kekerasan," kata Kompol Dennis.
Kompol Dennis mengatakan, korban mengalami di antaranya luka bekas di dahi luka cakar dan luka karena melarikan diri.
Baca juga: HEBOH ART di Lampung Ngaku Disiksa, Ditelanjangi lalu Direkam Majikan, Diancam Video akan Disebar
Sebelumnya, diberitakan, ART Di (24), warga Pringsewu diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) hingga tidak menggaji selama empat bulan lamanya.
DI (24) warga Pringsewu ini mengatakan, dirinya sebagai ART telah bekerja selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.
"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata Di (24) warga Pringsewu.
Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
"Berikut nomor laporan polisi yakni
LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," kata Di.
Di mengatakan, dirinya awalnya tidak mau bekerja di tempat oknum PNS di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Sebelumnya saya ditawarkan untuk bekerja di perumahan elit di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta dan akhirnya sama makelar saya dipindahkan ke Sukabumi," kata DI. (*)
Baca artikel lain terkait Kasus Penganiayaan
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu dan Anak Penganiaya ART Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Bandar Lampung
Sumber: Tribun Lampung
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|