Breaking News:

Berita Viral

PENGAKUAN Pria 2 Kali Sumpah Pocong seusai Dituduh Cabuli Bocah 5 Tahun, sampai Undang Ratusan Warga

Aksi nekat pria di Palembang dua kali sumpah pocong setelah mengaku difitnah cabuli bocah lima tahun.

Editor: Jayanti Tri Utam
Tribun Sumsel/ Fransiska
Pria asal Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023). 

Sebab selama ini dirinya mengaku depresi lantaran terus dituding sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya," ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian warga yang berbondong-bondong ke musala di Jalan Ratu Sianum untuk menyaksikan aksi sumpah pocong yang dilakukan Rian.

Sebelum videonya viral, momen sumpah pocong Rian sempat jadi perbincangan warga sekampung.

Pasalnya Rian pasang undangan agar warga menyaksikan dirinya sumpah pocong di sekeliling kampung.

Dalam undangan tersebut, Rian pun menuliskan waktu dan tempat pelaksanaan sumpah pocong tersebut.

"VIRAL Sumpah Pocong (Mubahala)," tulis RA di undangan yang ditempel di tembok warga.

Baca juga: Viral Lakukan Pelecehan ke Siswi SMP, Pelaku Ketakutan Datangi Rumah Warga Pemilik Rekaman CCTV

Seorang warga bernama Rudi mengaku penasaran hingga akhirnya menonton prosesi sumpah pocong RA.

Warga Bukit Besar, Rani, juga turut menonton sumpah pocong Rian karena mengaku ingin tahu momen tersebut untuk pertama kalinya.

"Semalam lihat di Instagram dan ramai banget orang yang nge-post soal ini."

"Jadi saya dari pagi udah datang ke sini biar bisa lihat karena ini pertama kali saya lihat acara seperti ini," ujar Rani.

Kehebohan warga Ilir II terkait prosesi sumpah pocong Rian tampaknya segera disoroti pihak kepolisian.

Disinggung soal sumpah pocong yang dijalani Rian, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi menuturkan, ritual yang dilakukan oleh merupakan haknya sebagai warga.

Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Rian masih dilakukan.

"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," ujar Tri kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Berita ViralViral medsosSumpah PocongPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved