Breaking News:

Berita Viral

Dipanggil KPK, Viral Kadinkes Lampung Tampil Sederhana, Tak Ada Hijab Menjulang hingga Tas Mewah

Beda dari biasanya, Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto tampil sederhana saat memenuhi panggilan KPK, Senin (8/5/2023).

Editor: Jayanti Tri Utam
Twitter @PartaiSocmed
Harta Kekayaan Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jadi sorotan karena gaya hidup mewah Ia beberapa kali kedapatan memamerkan tas mewahnya di media sosial. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana langsung dicek.

Berdasarkan analisis awal, KPK menemukan bahwa ada kejanggalan dalam harta kekayaan Reihana.

Menurut komisi antikorupsi, harta yang dilaporkan Reihana ke KPK terlalu sedikit, sehingga tidak cocok dengan profilnya.

"Iya, hartanya terlalu sedikit," jelas Pahala mengamini ketidakcocokan harta yang dilaporkan Reihana.

Baca juga: Lewati Jalan Rusak di Lampung Mobil Jokowi Nyangkut, Bima Yudho Sindir sang Presiden: Lo Gak Percaya

Reihana awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung lalu naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung.

Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.

Dari informasi yang dihimpun, dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, pada 2013 kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara. (*)

Baca artikel lain terkait Berita Viral

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penampilan Reihana Kadinkes Lampung Datangi KPK, Gaya Hijab Berubah, Tak Semewah saat Viral

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Berita ViralViral medsosLampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved