Terkini Daerah
Akhir Kisah Koboi Jalanan Acungkan Airsoft Gun ke Sopir Truk di Kulon Progo, Tak Terima Disalip
Heboh aksi koboi jalanan acungkan senjata airsoft gun ke arah pengendara truk di Kulon Progo.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial RP (33) ditangkap polisi seusai bergaya menodongkan senjata airsoft gun ke arah pengendara truk di Jalan Wates-Purworejo tepatnya di Temon, Kabupaten Kulon Progo , Senin (17/4/2023).
Dilansir TribunWow.com, saat kejadian, RP mengendarai mobil Honda Mobilio.
Ia tak terima saat mobil yang dikendarai tiba-tiba disalip truk Isuzu.
RP merupakan warga Berbah, Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Baca juga: Bisikan Gaib Pembawa Maut, Pelaku Penembakan MUI Pusat Tewas setelah Mengaku Nabi, Videonya Viral
Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Rakhmat Darmawan menerangkan, kejadian berawal ketika Mobilio yang dikendarai oleh pelaku didahului truk Isuzu yang dikendarai oleh kedua korban.
Yakni MHRP (25) dan ELK yang merupakan pria asal Temanggung, Jawa Tengah.
Karena merasa disalip, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan terjadilah adu mulut dengan sopir truk, ELK.
"Tersangka juga menonjol wajah ELK. Lalu mendatangi sopir truk, MHRP dan terjadi perdebatan," kata Rakhmat saat rilis kasus di Polres Kulon Progo , Selasa (2/5/2023).
Tak sampai di situ, tersangka juga mengeluarkan airsort gun dan memukulkannya ke dahi korban hingga mengalami luka.
Setelah melakukan penganiayaan kepada kedua korban, tersangka menuju ke mobilnya sambil menembakkan airsort gun sekali ke arah kabin truk.
Baca juga: Viral Video Diduga Babi Ngepet di Tangsel, Buat Polisi sampai Turun Tangan, Ternyata Hewan Ini
Selanjutnya, tersangka mengendarai mobilnya menuju ke arah Purworejo.
"Saat itu, korban sempat memvideo kejadian penganiayaan yang menimpanya. Selanjutnya, korban melaporkannya ke polisi kemudian dilakukan penyelidikan oleh reskrim Polres Kulon Progo ," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya Berbah, Kabupaten Sleman.
Serta menyita barang bukti di antaranya satu unit senjata airsoft gun warna hitam, sebuah magazine plastik berisi amunisi gotri berisi 8 butir, satu kantong plastik berisi amunisi gotri sejumlah 26 butir, sebuah kardus berisi tabung gas berisi karbondioksida, selembar kartu tanda anggota klub menembak, sebuah flashdisk dan tas slempang hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Sumber: Tribun Jogja
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|