Terkini Daerah
Kenal di Aplikasi Kencan, Mahasiswa di Banjarbaru Paksa Bocah Lakukan Hal Mesum di Pemakaman
Kenal melalui aplikasi kencan, seorang mahasiswa di Banjarbaru memaksa mengajak seorang bocah melakukan hubungan suami istri.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswa berinisial AN (23) akhirnya dibekuk polisi seusai memaksa seorang bocah perempuan di bawah umur melakukan hubungan seksual.
Pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan setelah keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan.
Dikutip TribunWow dri TribunBanjarbaru, sebelum terjadinya pelecehan seksual di sebuah penginapan, pelaku sempat mengajak korban untuk jalan-jalan.
Baca juga: Pensiunan Tentara Syok Lihat Langsung Aksi Oknum TNI yang Viral Tendang Ibu Bonceng Anak: Gak Pantas
Pelaku diketahui tiga kali mengajak korban melakukan hubungan seksual dan sempat mengancam akan meninggalkan korban di tempat sepi jika tidak mau menurut.
Satu dari beberapa ajakan pelaku dilakukan di sebuah pemakaman.
Di area pemakaman tersebut pelaku meminta korban untuk melakukan oral sex namun sempat ditolak oleh korban.
Dikatakan Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin, bahwa saat berada di penginapan, korban sempat menolak beberapa kali, namun tetap dipaksa masuk oleh pelaku masuk ke dalam kamar.
Lalu saat berada dalam kamar penginapan, korban masih menolak tapi tetap dipaksa untuk melakukan hubungan badan, sebanyak satu kali oleh pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut.
"Setelah memuaskan nafsunya, pelaku mengajak korbannya ajak jalan-jalan ke Lapangan Murjani, lalu kemudian diantar pulang," kata Tajudin, Selasa (25/4/2023).
Pelaku ujar Tajudin sempat diadang oleh kakak korban saat dalam perjalanan pulang, namun pelaku berhasil kabur.
Mendapatkan laporan dari korban, pihaknya ujar Tajudin langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Kalimantan Tengah.
Memasuki dini hari, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumah neneknya, di Pulang Pisau, Kalteng," jelas Tajudin.
Baca juga: Pria di Blitar Rekam Aksi Pelecehan saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Gara-gara Ini
Dari keterangannya di hadapan polisi, pelaku mengaku baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO.
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat denham Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Setelah berhasil di amankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut," terang Tajudin. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Mahasiswa di Banjarbaru Cabuli Gadis di Bawah Umur