Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Blitar Rekam Aksi Pelecehan saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Gara-gara Ini

Tak hanya melakukan pelecehan seksual, seorang pria di Blitar turut merekam aksinya saat merudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Anung
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi gadis di bawah umur di Blitar menjadi korban rudapaksa yang mana aksi pelecehan direkam oleh pelaku. 

TRIBUNWOW.COM - Total ada dua anak di bawah umur yang menjadi korban aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pria di Blitar, Jawa Timur berinisial HNC (22).

Ditangkap pada Minggu (9/4/2023), pelaku diketahui merekam aksinya saat merudapaksa gadis berusia 17 tahun di kamar indekos milik pelaku.

Dikutip TribunWow dari Kompas, kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya.

Baca juga: Kronologi Siswa SD di Bali Kalang Kabut Diserang Gerombolan Tawon, 2 Korban Dilarikan ke UGD

Orangtua korban yang tak terima kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

"Benar sudah diamankan terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori melalui sambungan telepon, Kamis (13/04/2023).

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Kasus tersebut berawal, pada Senin (06/03/2023) lalu sekitar Pukul 16.00 Wib, korban diajak pelaku HNC ke rumah kos yang disewanya di Wilayah Kecamatan Ngunut Tulungagung.

Sesampai di rumah kosnya, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan Juga merekam menggunakan Ponsel milik pelaku.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga mengakui, telah mencabuli teman korban yang juga masih di bawah umur dengan modus yang sama. Teman korban dicabuli di Kebun Tebu.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang "Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung," ujar Anshori. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Anak di Bawah Umur dan Rekam Perbuatannya, Pemuda asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung"

Tags:
Pelecehan SeksualBlitarPencabulanPelecehan anakPencabulan anak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved