Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Diduga ODGJ di Bogor Lecehkan 3 Anak Perempuan, Orangtua Korban Batal Lapor Polisi

Setelah mengetahui pelaku pelecehan seksual anaknya adalah seorang ODGJ, orangtua korban memutuskan untuk tidak lapor polisi.

Editor: Anung
warta kota/hironimus roni/Polsek Cibungbulang dan tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Orangtua bocah yang menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pemuda berinisial URH (27), warga Kampung Kaung Gading, Desa Cibitung Kulong, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melakukan mediasi setelah diketahui menderita ODGJ, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga anak perempuan di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual pria berinisial URH (27).

Kasus ini terjadi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Selasa (11/4/2023), lalu pelaku baru diamankan pada Kamis (13/4/2023).

Dikutip TribunWow dari wartakota live, kasus ini akhirnya selesai secara damai setelah orangtua korban mengetahui bahwa pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca juga: Biasa Berbuat Kriminal, Ini Masa Lalu Pria di Pademangan yang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Seusai mengetahui kondisi pelaku yang tidak normal, orangtua korban tak jadi membuat laporan ke polisi.

Kapolsek Cibingbulang AKP Zulkernaidi mengatakan URH ditangkap berdasarkan adanya aduan warga ke kantor Polsek Cibungbulang.

"Warga melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Zulkernaidi, Jumat (14/4/2023).

Dia menjelaskan, ada tiga orang anak perempuan yang menjadi korban URH yaitu IKK Bin R (9), ANP Bin K (8), dan ASE Bin F (10).

"Ketiganya beralamat di Kampung Pasar Jumat, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan," jelas Zulkernaidi.

Pelaku sempat diamankan warga sebelum dibawa oleh anggota Sat Pol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang.

"Ketika di tanya-tanya, jawabannya tidak jelas. Ada indikasi pelaku menyandang gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya," paparnya.

Polsek Cibungbulang mengarahkan orangtua korban untuk membuat laporan polisi ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor.

Baca juga: Kisah Tragis Kades di Bangkalan, Rela Masuk Bui Demi Menangkan Adik di Pilkades, 3 Warga Dibacok

Namun, setelah diketahui pelaku memiliki indikasi gangguan jiwa (ODGJ), maka pihak para orangtua korban urung melakukannya.

"Orangtua korban tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor. Kasus ini diselesaikan melalui musyawarah di kantor Kecamatan Pamijahan bersama perangkat desa," tuturnya.

AKP Zulkernaidi mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak pada saat di luar rumah demi keamanan anak mereka.

"Semoga tidak akan ada lagi perbuatan yang tidak baik ke depannya kepada anak-anak yang masih di bawah umur. Mari kita sama-sama menjaga situasi aman tertib, nyaman dan kondusif," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemuda Pamijahan Bogor Lakukan Pelecehan Seksual pada Bocah, Berakhir Damai karena ODGJ

Tags:
Pencabulan anak di bawah umurPelecehan SeksualPelecehan anakKabupaten BogorODGJ
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved