Breaking News:

Terkini Daerah

Eks Kepala Lab RS di Solo belum Ditahan terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Ini Penjelasan Pihak Korban

Mantan kepala Lab di sebuah RS swasta di Solo sampai saat ini belum ditahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.

Editor: Anung
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan mantan kepala Lab di RS Swasta di Solo terhadap bawahannya. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Laboratorium di sebuah rumah sakit swasta di Solo berinisial RP sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.

Seperti yang diketahui, RP dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 3 Januari 2023 lalu atas kasus dugaan kasus pelecehan seksual yang menyasar lebih dari satu bawahannya di dalam lingkungan rumah sakit.

Dikutip TribunWow dari Tribun Solo, pihak korban berharap RP bisa langsung ditahan setelah diperiksa pada Rabu (19/4/2023) mendatang.

Baca juga: Dilecehkan Ayah Tiri sejak Masih Bocah hingga Kini Hamil, Begini Kondisi Gadis di Pademangan

Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum korban, Eko Yudi Santoso.

"Nanti Rabu saksi pelaku akan dipanggil. Panggilannya saksi dulu. Kemungkinan ditetapkan tersangka hari itu juga. Saya berharapnya seperti itu," jelasnya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (13/4/2023).

Penetapan tersangka baru bisa dilakukan ketika penyidik menilai semua alat bukti sudah cukup.

Sebelumnya pelaku masih dipanggil sebagai saksi.

"Setelah pemeriksaan statusnya menjadi tersangka. Panggilan pasti saksi dulu. Setelah dimintai keterangan, setelah penyidik merasa cukup dinaikan statusnya menjadi tersangka," tuturnya.

Menurut UU nomor 12 tahun 2022 Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Setelah ditetapkan tersangka, pelaku bisa ditahan karena ancaman lebih dari 5 tahun.

Baca juga: 10 Tahun Lecehkan Anak Tiri sejak Korban Masih Bocah, Ayah di Pademangan Marah saat Ditanya Istrinya

"Tentunya karena ancaman lebih dari 5 tahun harus dilakukan penahanan," jelasnya.

Saat ini pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan.

Termasuk di antaranya saksi ahli dan psikolog.

"Ada tambahan saksi. Hingga pekan depan ada keterangan saksi ahli sama psikolog hari Senin atau Selasa. Nanti pelaku akan dimintai keterangan hari Rabu. Informasinya seperti itu," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Kepala Lab RS di Solo, Pihak Korban Tunggu Penetapan Tersangka

Artikel lain terkait

Tags:
Pelecehan SeksualPelecehanSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved