Terkini Daerah
Incar Anak-anak, Pasutri Pelaku Prostitusi Online di Yogya Buat Korban Merasa Berutang Budi
Pihak kepolisian berhasil menangkap lima pelaku prostitusi online yang sebagian besar korban yang dijual adalah anak-anak di bawah umur.
Editor: Anung
"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar tujuh orang, lima di antaranya ada anak-anak di bawah umur," kata dia.
Archye menjelaskan, cara kerja komplotan muncikari ini bermula dari para korban atau PSK ini mendapatkan tamu dari operator yang ditawarkan melalui media sosial.
Setelah itu laki-laki hidung belang yang akan menggunakan jasanya datang ke hotel yang sudah ditentukan oleh para komplotan ini.
"Jadi proses mencari tamu sampai para korban harus melayani tamunya ada di hotel yang sudah disiapkan oleh para pelaku," kata dia.
Manjakan Para Korban
Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja
Dengan cara tersebut, korban dibuat merasa ada utang budi.
Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai utang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.
Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korban melayani nafsu pria hidung belang.
"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur," ujar AKP Archye Nevada.
"Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Mereka adalah anak-anak yang putus sekolah.
Baca juga: Detik-detik Penjual Miras dan Prostitusi Tembak Warga di Medan: Kamu Belum Kenal Siapa Saya Ya?
Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta," tambah dia.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka.
Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.
"Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerat Prostitusi Anak-anak di Yogya"