Terkini Daerah
Incar Anak-anak, Pasutri Pelaku Prostitusi Online di Yogya Buat Korban Merasa Berutang Budi
Pihak kepolisian berhasil menangkap lima pelaku prostitusi online yang sebagian besar korban yang dijual adalah anak-anak di bawah umur.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Pasangan suami istri berinisial WD (35) dan PNY (34) dibekuk oleh pihak kepolisian seusai terbukti terlibat dalam komplotan prostitusi online yang mana sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Dari total tujuh pekerja seks komersial (PSK) yang direkrut oleh para pelaku, lima di antaranya masih bocah.
Dikutip TribunWow dari Kompas, dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui awalnya memanjakan para korban hingga meminjamkan uang agar para korban merasa memiliki utang budi.
Baca juga: Selebgram DN dan PI Terlibat Prostitusi, Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan, Motif Bukan karena Ekonomi
Kemudian baru lah para korban ditekan hingga akhirnya dijual para pelaku kepada pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan anaknya yang sudah tak pulang selama tiga hari.
WD tercatat sebagai warga asal Nogolaten, Kabupaten Sleman. Sementara istrinya berasal dari Blunyahrejo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Selain suami-istri tersebut, polisi juga menangkap tiga rekan mereka yakni DDK (38) laki-laki asal Madiun, FAN (23) laki-laki asal Ngemplak, Kabupaten Sleman dan AH (23) asal Bandar Lampung Mereka berlima ditangkap di salah satu hotel di Ngemplak, Sleman.
Manfaatkan Aplikasi Online
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
Ia menyebut WD berperan merekrut wanita pekerja seks komersial.
Sementara istrinya, PNY menjadi PSK dan juga bertugas sebagai muncikari atau germo.
Untuk pelaku DDK berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan Facebook serta sebagai administrasi keuangan.
Sementara pelaku FAN dan AH berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan Facebook serta bertugas mencari tamu.
Komplotan ini telah melakukan aksinya sejak September 2022 sampai dengan Februari 2023.
Cara kerja komplotan ini juga berpindah-pindah hotel. "Selama kurun waktu enam bulan tersebut untuk para tersangka sudah pindah hotel sebanyak lima kali di hotel Yogya maupun Sleman," ucap dia.
Baca juga: Terbongkar Prostitusi Online di Rusunawa Surabaya, Bocah 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang

"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar tujuh orang, lima di antaranya ada anak-anak di bawah umur," kata dia.
Archye menjelaskan, cara kerja komplotan muncikari ini bermula dari para korban atau PSK ini mendapatkan tamu dari operator yang ditawarkan melalui media sosial.
Setelah itu laki-laki hidung belang yang akan menggunakan jasanya datang ke hotel yang sudah ditentukan oleh para komplotan ini.
"Jadi proses mencari tamu sampai para korban harus melayani tamunya ada di hotel yang sudah disiapkan oleh para pelaku," kata dia.
Manjakan Para Korban
Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja
Dengan cara tersebut, korban dibuat merasa ada utang budi.
Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai utang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.
Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korban melayani nafsu pria hidung belang.
"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur," ujar AKP Archye Nevada.
"Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Mereka adalah anak-anak yang putus sekolah.
Baca juga: Detik-detik Penjual Miras dan Prostitusi Tembak Warga di Medan: Kamu Belum Kenal Siapa Saya Ya?
Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta," tambah dia.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka.
Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.
"Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerat Prostitusi Anak-anak di Yogya"