Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sindiran Ayah Korban Mario Dandy seusai Rafael Alun Ditetapkan Tersangka: Bapak Ngumpul Bareng Anak

Ayah korban D (17), Jonathan Latumahina, menulis di Twitter setelah Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kiri) akhirnya muncul ke publik seusai kasus yang melibatkan anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) viral terus-terusan disorot oleh publik. Terbaru, Rafael ditetapkan sebagai tersangka menyusul anaknya. 

TRIBUNWOW.COM - Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina mengunggah cuitan di laman media sosial miliknya, setelah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dilansir TribunWow.com, ayah D (17), korban penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo (20) tersebut mengomentari status hukum keduanya.

Lewat tulisannya, Jonathan diduga menyindir Rafael Alun dan anaknya, Mario Dandy, yang kini sama-sama harus terkurung dalam tahanan.

Baca juga: Terkuak Asal Harta Fantastis Rafael Alun, Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Selama 12 Tahun

Dikutip dari unggahan akun Twitter @seeksixsuck, Kamis (30/3/2023), Jonathan membagikan grafis animasi bertuliskan kata 'Mampus'.

Di atasnya, ia menyematkan tulisan yang diduga merujuk pada penahanan Rafael yang menyusul putranya, Mario Dandy.

"Bapaknya ngumpul bareng anaknya di kandang," cuit Jonathan.

Unggahan pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina sekaligus ayah korban penganiayaan D (17), pada Kamis (30/3/2023). Jonathan diduga menyindir nasib mantan pejabat pajak Rafael Alun yang kini ditetapkan tersangka sama seperti anaknya, pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).
Unggahan pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina sekaligus ayah korban penganiayaan D (17), pada Kamis (30/3/2023). Jonathan diduga menyindir nasib mantan pejabat pajak Rafael Alun yang kini ditetapkan tersangka sama seperti anaknya, pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). (Twitter @seeksixsuck)

Baca juga: Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Justru Kepergok Bolak-balik Cek Deposit Box

Sebagaimana diketahui, Rafael resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (30/3/2023).

Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan status Rafael ditetapkan berdasar dua alat bukti kuat.

Sehingga penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rafael bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Lemas setelah Diperiksa KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani: Saya Sudah Lelah

Namun, Ali tak menyebutkan alat bukti yang diduga diperoleh dari penggeledahan di rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Pihak KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan dugaan.

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).

Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, KPK Selidiki Keterlibatan Artis Berinisial R, Siapa?

Jonathan Latumahina Jengkel

Menderita diffuse axonal injury, D dikabarkan akan menderita cacat permanen serta penurunan kualitas hidup.

Kabar ini disampaikan oleh ayah D yakni Jonathan Latumahina lewat akun Twitternya @seeksixsuck, Kamis (30/3/2023).

Dikutip TribunWow, rasa kesal dan jengkel pun diluapkan oleh Jonathan terhadap para tersangka penganiayaan D yakni Mario Dandy Satriyo, AGH, dan Shane Lukas.

Baca juga: Ayah D Tulis Pesan soal Vonis untuk Mario Dandy dkk: Mereka Sedang Mengemis Simpati Publik

Dalam cuitannya tersebut, awalnya Jonathan menjelaskan bahwa serabut-serabut syaraf di otak anaknya pecah karena penganiayaan brutal yang dilakukan oleh Dandy.

Melihat kondisi anaknya tersebut, Jonathan kesal para pelaku masih bisa mencari simpati melalui media.

Di akhir cuitannya tersebut Jonathan menyatakan akan terus memburu para pelaku.

Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Jonathan:

"Diffuse axonal injury

Dalam kepala ini ada otak yang penuh dengan akson (serabut syaraf) yang jumlahnya jutaan seperti kabel. Tugas akson adalah untuk komunikasi antar syaraf.

Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma

Efek dari DAI adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen.

Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain.

YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!

I will hunt you down."

Baca juga: Pegiat Medsos Komentari Nasib Netizen Terseret Kasus Mario Dandy Gara-gara Komentar

Foto kiri: surat permintaan maaf Shane Lukas ke D. Foto kanan: Potret terbaru D selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Selasa (28/3/2023).
Foto kiri: surat permintaan maaf Shane Lukas ke D. Foto kanan: Potret terbaru D selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Selasa (28/3/2023). (Twitter/@AltoLuger)

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Mario DandyRafael Alun TrisambodoPenganiayaanGP Ansor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved