Terkini Nasional
Mahfud MD Bongkar Transaksi Rp 349 T, Benny K Harman Malah Berprasangka Jelek, Curigai Hal Ini
Benny K Harman menyampaikan bahwa Mahfud MD punya motif politik atas pernyataan transaksi triliunan yang pernah dia sampaikan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah sempat viral karena pernyataannya soal dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD akhirnya memberikan penjelasan di hadapan Komisi III DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu digelar, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).
Selain Mahfud MD, rapat dengar ini juga dihadiri oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Bongkar Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Balik Tantang Arteria Dahlan untuk Ancam Kepala BIN: Berani?
Sejumlah perdebatan hingga aksi saling sindir terjadi dalam rapat dengar ini, antara Mahfud MD dengan anggota Komisi III DPR RI.
Seperti yang terjadi dengan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, yang secara blak-blakan justru mengaku mempunyai prasangka jelek terhadap Mahfud MD, atas pernyataannya soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu tersebut.
"Saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud," jelasnya.
"Sehingga secara terbuka saya mengatakan, apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini (transaksi janggal) secara lengkap, maka saya menengarai pak Mahfud punya motif politik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny K Harman menyatakan, dirinya siap menantang balik Mahfud MD.
Benny K Harman menjelaskan, maksud tantangannya ke Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp 349 triliun yang pernah dikatakannya.
"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan, spekulasi, dan analisa di publik," ujarnya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Namun, dia mengatakan bahwa tidak ada permasalahan personal dengan Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Benny K Harman juga menyinggung Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam tersebut mengenai keterbukaan informasi publik (KIP).
"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang KIP," ujarnya.
Menurut Benny, pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal-usulnya kepada publik.
Baca juga: Peringatan Mahfud MD pada Arteria Dahlan: Jangan Gertak-gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara
Dia menambahkan, hal yang boleh disampaikan kepada publik adalah informasi publik yang sudah digodok dan matang.
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|