Berita Viral
Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Viral Pria di NTT Rudapaksa Balita, Hampir Habis Dikeroyok Massa
Seorang pria berinisial DM ditangkap setelah merudapaksa anak rekannya yang masih balita.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sontak saja ibu korban dan beberapa kerabat yang hadir naik pitam dan hampir menghajar pelaku.
Namun pria tersebut akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban karena pengaruh miras dan sudah lama tidak berhubungan badan," kata Djafar seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (29/3/2023),
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," tandas Djafar.(TribunWow.com)