Breaking News:

Berita Viral

Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah Usia 7 Tahun, Keluarga Bantah Ada Kekerasan Seksual, Ini Kata Polisi

Syekh Puji diperiksa polisi terkait dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Istimewa/Kompas.com
Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji. Terbaru, Syekh Puji diperiksa polisi terkait dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Nama Pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widianto, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, pria yang kerap disapa Syekh Puji itu memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Syekh Puji diduga menikahi seorang bocah yang masih berusia tujuh tahun.

Berikut ini sejumlah fakta terkait pemanggilan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah (Jateng):

Baca juga: Fakta Baru Viral Pelatih Taekwondo Cabuli Murid di Solo: Korban Tambah Jadi 7 Anak, Semua Laki-laki

Diperiksa 5 Jam

Syekh Puji menjalani pemeriksaan di Polda Jateng sekitar 5 jam. 

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.

"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.

Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Bantahan Keluarga soal Dugaan Pencabulan

Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Syekh PujiMenikahSemarangJawa TengahPencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved