Berita Viral
Suami Pulang Berlumuran Darah, Viral Kesaksian Istri Tersangka Pembacokan Eks Ketua KY Jaja Ahmad
Istri pelaku memberikan kesaksian terkait aksi pembacokan yang dilakukan pada Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Feeling saja pak," ucap A.
Kusworo kembali menanyakan kronologi pembacokan oleh A yang rupanya dilakukan lebih dulu pada Tami sebelum kemudian pada Jaja.
"Kamu bacok putrinya dulu atau bapaknya dulu?," tanya Kusworo.
"Putrinya dulu, Pak. Mau nyerang kepalanya tadinya, Pak," aku A.
"Berarti kamu niatnya membunuh?," tukas Kusworo.
A sempat menggeleng dan mengatakan ia panik setelah ketahuan sehingga nekat melakukan pembacokan karena ingin melarikan diri.
"Jadi pas begitu saya dengar bapaknya di tangga turun, saya langsung bersumsi, 'Wah, saya sudah ketahuan'. Saya habis itu sudah enggak sadar, pokoknya daripada saya ketahuan akhirnya saya menyerang," terang A.
Kemudian, Kusworo menanyakan jumlah utang pelaku yang membuatnya tega melakukan kejahatan tersebut.
"Total utang sekitar Rp 7 juta - Rp 8 juta," jawab A.
Akibat perbuatannya, pria tersebut dikenai ancaman hukuman berlapis dengan dijerat Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian dilapisi dengan pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU Darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena membawa senjata yang tidak sesuai dengan profesinya.(TribunWow.com/Via)