Breaking News:

Berita Viral

Viral Wanita Tagih Utang Rp 26 Juta via Facebook Malah Terancam Penjara dan Dituntut Rp 750 Juta

Viral di media sosial kisah seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, yang kini terancam dipenjara dan denda karena menagih utang via Facebook.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Viral di media sosial kisah seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, yang kini terancam dipenjara dan denda ratusan juta karena menagih utang via Facebook. 

Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.

Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.

Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.

Baca juga: Viral ASN di Gowa Diduga Aniaya Penjual Kue Gegara Tak Diberi Utang, Sudah Berkali-kali Dilakukan

Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan. 

Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak. 

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut."

“Tapi kan saya memang menagih uang saya."

“Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," kata Dian.

Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.

Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu.

Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada.

"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," ujar Dian.

Dian juga menyangkal disebut telah telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralFacebookUtangMalangJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved