Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Stres Diduga Rasakan Perbedaan Drastis Tinggal di Penjara setelah Terbiasa Hidup Mewah

Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengalami stres selama dipenjara.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv dan TikTok
Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos.Terbaru, Mario Dandy disebut alami stres setelah dipenjara, Rabu (8/3/2023). 

Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.

Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.

Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.

"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."

Viral video Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal saat menganiaya korban.
Viral video Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal saat menganiaya korban. (Twitter)

Baca juga: AGH Dilecehkan? Terbongkar Curhat Mario Dandy Sebelum Aniaya D hingga Koma: Daripada Lapor Polisi

Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.

Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.

Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki.(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Mario DandyRafael Alun TrisambodoGP AnsorShane LukasPenganiayaanViralPajak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved