Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum D Heran Sosok APA Terus Diungkit di Kasus Mario Dandy: Menggiring Narasi

Kuasa hukum korban D meminta semua pihak fokus terhadap 3 pelaku yang ada di TKP penganiayaan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Twitter dan KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto kiri: AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy. 

TRIBUNWOW.COM - Selama berjalannya pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D, sosok perempuan berinisial APA berkali-kali diungkit oleh kuasa hukum para pelaku.

Kuasa hukum Mario Dandy dan AGH saling sepakat menyebut bahwa APA lah yang pertama kali membisiki Mario Dandy terkait tuduhan perbuatan tak baik yang dilakukan oleh korban D terhadap AGH.

Dikutip TribunWow dari Twitter @MellisA_An, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini justru mempertanyakan sikap para kuasa hukum pelaku yang terus mengungkit-ungkit sosok APA.

Baca juga: AGH Makin Terpuruk, Ayahnya Terserang Stroke dan Ibu Derita Kanker hingga Lupa Minta Maaf ke D

Dalam cuitan Rabu (8/3/2023), Mellisa membahas sebuah video ketika kuasa hukum AGH dan Mario Dandy berbicara di sebuah media tentang sosok APA.

"Para kuasa hukum masih terus saja menggiring narasi seolah-olah penting sekali siapa pembisik awal tersangka MDS yang mengakibatkan tersangka MDS melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Anak Korban D," tulis Mellisa.

"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata2 menfasilitasi pertemuan dgn anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP."

Mellisa menjelaskan, dirinya juga mendapat informasi bahwa saat di TKP para pelaku sempat berbohong kepada security setempat yang mendatangi TKP sebelum korban D babak belur.

"Kita semua sepakat tidak ada pembenaran apapun terhadap perbuatan BIADAB yg dilakukan oleh tersangka MDS, tidak dgn alasan dan motif apapun." ujar Mellisa.

"Mungkin perlu saya sampaikan, bahwa di dalam delik pasal penganiayaan termasuk pasal 355 KUHP sama sekali tdk mencantumkan motif dlm rumusan deliknya, sehingga ktk perbuatan pidana sudah dilakukan terhadap korban, maka sudah sempurna delik tersebut untuk diminta pertanggungjwaban."

"Kita fokus saja kepada siapa2 yang berada di dalam ruang2 perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap anak korban D, jika memang ada pihak2 lain yang terlibat, saya yakin polda sudah melakukan pemeriksaan terkait." paparnya.

Baca juga: Pengacara Mario Dandy Sebut AGH Dalang yang Berinisiatif Datangi Korban D di TKP

Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023).
Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023). (Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV)

Mellisa juga mengutip pernyataan kuasa hukum AGH yang menjelaskan bahwa dalam chat antara Mario dengan AGH terdapat kata-kata 'sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti'.

"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi" terang dia.

Dalam kasus ini, Mellisa menyimpulkan bahwa peran Dandy dan AGH dalam penganiayaan terhadap D sama-sama tidak bisa dianggap kecil.

Baca juga: Pernah Pacaran dengan Mario Dandy, Saksi APA Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas

"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut," tulis Mellisa.

"Selain mensrea yang sudah ada sejak awal, wujud dari perbuatan jahat (actus reus) pelakupun sudah terpenuhi melalui tendangan dan juga kata-kata (gua ga takut anak org mati) yang di layangkan tersangka MDS kepada Anak korban D."

"Saya setuju dgn kuasa hukum Anak AG bahwa jangan sampai peranan tersangka MDS dikerdilkan. Dalam rekaman terlihat:
3x tendangan kearah kepala
2x menendang tengkuk/leher
1x pukulan kepala yg sangat vital
(tendangan bebas)
Namun jgn lupa jg rekan, peranan Anak AG jg tidak kerdil!!" pungkas Mellisa. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralMario DandyPenganiayaanDirektorat Jenderal Pajak (DJP)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved