Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Tolak Penundaan Pemilu, Sebut Janggal hingga Tak Masuk Akal: Keputusan Itu Aneh Saja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terang-terangan menyebut janggal atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024.
Dilansir TribunWow.com, Ganjar Pranowo menilai upaya yang sama sempat dilakukan sebelumnya oleh pihak tertentu namun gagal.
Ia pun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengajukam gugatan atas putusan tersebut.
Baca juga: Pemilu 2024 Masih Didominasi Pemilih Muda, KPU Susun Program Khusus untuk Jaring Suara
Ditemui seusai menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (6/3/2023), Ganjar buka suara menanggapi penundaan tersebut.
Sebagai kader PDIP yang pernah menjabat di Komisi II DPR RI, Ganjar menilai janggal putusan penundaan pemilu tersebut.
"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," ujar Ganjar dikutip Kompas.com.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI Sepakati Pengawasan Berita Hoaks hingga Fitnah
Ia mengingat adanya upaya pengajuan penundaan serupa yang pernah gagal disetujui lantaran urusan tersebut adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Karenanya, Ganjar menilai putusan kali ini begitu aneh dan tidak masuk di akal.
"Kalau tidak salah, pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya enggak masuk itu. Maka aneh saja," imbuhnya.
Terkait hal ini, Ganjar mengaku sempat membahas dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat bertemu di acara pengukuhan Guru Besar USU.
Dibeberkan bahwa KPU akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk menggugat PN Jakpus.
"Saya ketemu ketua KPU tadi di acara pengukuhan Guru Besar USU. Dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," ucap Ganjar.
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin yang membenarkan akan adanya banding yang dilakukan pihaknya.
"Minggu ini, tinggal dimatangkan saja," kata Afif dikutip Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
"Intinya kami jelaskan aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN, dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," tandasnya.