Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI Sepakati Pengawasan Berita Hoaks hingga Fitnah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers lakukan pengawasan jelang Pemilu 2024
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Jelang Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung, sejumlah elemen mulai melakulan persiapan.
Di antaranya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Keempat badan resmi tersebut membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Soal Capres Pemilu 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo Masih Miliki Peluang Sama dengan Kader Lainnya
Dikutip situs resmi Bawaslu, pembentukan gugus tugas tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
"Penandatanganan Keputusan Bersama oleh gugus tugas tadi diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang," ujar Bagja lewat keterangan yang sama.
Baca juga: Digitaliasasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SigapLapor
Ia berharap, penandatanganan keputusan bersama gugus tugas dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang.
Gugus tugas ini dibarapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan baik saat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.
"Unsur kerja sama yang bisa dilakukan Dewan Pers, KPU, Bawaslu dan KPI bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya," ungkap Bagja.
"Pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan oleh gugus tugas terutama berada di bawah naungan KPI dan Dewan Pers," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI Bentuk Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 2024."