Breaking News:

Pemilu 2024

Digitaliasasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SigapLapor

Bawaslu berikan kemudahan masyarakat dalam melapor dugaan pelanggaran pemilu dengan aplikasi SigapLapor

Magang Tribunwow - Risabila
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024 - Dengan SigapLapor, bawaslu berikan kemudahan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada pemilu. 

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siapkan sarana melapor dugaan pelanggaran pemilu, dengan aplikasi SigapLapor. 

Dugaan pelanggaran pemilu harus segera dilaporkan oleh Bawaslu.

Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk menerima laporan sebagai informasi awal dan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Bawaslu memastikan tidak ada batasan bagi siapapun yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, hal ini dijelaskan pada pertemuan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022, pada Selasa (31/1/2023) di Jakarta. 

“Setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata Puadi, anggota Bawaslu, dikutip dari laman Bawaslu

Puadi berpesan untuk seluruh jajaran Bawaslu agar tidak mempersulit laporan dari masyarakat. 

Baca juga: KPU Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis SIDALIH untuk Pemilu 2024, Simak Pesan yang Disampaikan.

Menurutnya, kemudahan dalam melapor akan menjadi cara untuk meningkatkan pengawas partisipatif dari masyarakat. 

"Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit! Semisal, orang yang melapor jangan diperhadapkan dengan banyak syarat-syarat, formulir yang banyak. Tugas Bawaslu memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif,” tambahnya. 

Terkait hal ini, Bawaslu melakukan digitalisasi dalam mempermudah penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat dengan aplikasi bernama SigapLapor. 

Baca juga: Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum? Cek di Laman cekdptonline.kpu.go.id

"Kita harus memudahkan tata cara orang menyampaikan laporan. Oleh karena itu, kita sudah melangkah ke sistem digitalisasi penerimaan laporan dengan nama 'SigapLapor' yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Nanti, semua aplikasi akan terintegrasi seperti SIPS dan Siwaslu," ujar salah satu Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 

SigapLapor bersifat transparan yang berarti terbuka untuk publik sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan dari laporannya. 

Pengawas pemilu juga tidak perlu melakukan rekapitulasi data karena SigapLapor telah memuat temuan, laporan, hingga tindak lanjut mengenai pelanggaran pemilu. 

Harapannya, SigapLapor dapat menjadi alat yang dapat mempermudah masyarakat, pemerintah daerah, dan partai politik dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. (TribunWow/Lutfia)

Tags:
Pemilu 2024BawasluAplikasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved