Tragedi Arema Vs Persebaya
Kecewa 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Tak Setimpal!
Respons keluarga korban atas tuntutan 3 tahun penjara terhadap 3 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," beber JPU dikutip Kompas.com.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya,"tandasnya.
5 Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mengeluarkan kesimpulan atas insiden tersebut.
Dilansir TribunWow.com, dalam rekomendasinya TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kesalahan pihak-pihak yang terkait.
Di antaranya adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panitia Pelaksana pertandingan, Security Officer (SO), pihak kepolisian dan suporter Arema FC.
Baca juga: Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan
Menurut salinan dokumen kesimpulan TGIPF yang diterima TribunWow.com, Jumat (14/10/2022), diungkapkan sejumlah kesalahan dan rekomendasi untuk setiap pihak terkait.
Khusus Polri, TGIPF menyebut adanya 5 kesalahan yang dilakukan pihak keamanan.
Satu diantaranya adalah penembakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga sebabkan para penonton berdesakan hingga meninggal dunia.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," bunyi kesimpulan TGIPF.

Baca juga: Iwan Bule dan Jajaran PSSI Diminta Mundur oleh Tim TGIPF, Shin Tae-yong Bakal Ikut Serta?
Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai tidak pernah mendapat pembekalan mengenai pelarangan pemakaian gas air mata sesuai aturan FIFA.
Pihak aparat keamanan juga dinilai kurang melakukan penyesuaian antara regulasi FIFA dengan peraturan Kapolri terkait pertandingan sepak bola.
Disebutkan juga bahwa TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5) tidak terselenggara dalam pengamanan pertandingan Arema Vs Persebaya tersebut.
"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)," pungkas kesimpulan tersebut.(TribunWow.com/Via)