Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Kecewa 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Tak Setimpal!

Respons keluarga korban atas tuntutan 3 tahun penjara terhadap 3 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyayangkan tuntutan yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa oknum polisi.

Pasalnya, terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas penembakan gas air mata tersebut hanya dituntut 3 tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com, pihak keluarga korban dan Aremania menilai hukuman tersebut tak setimpal, mengingat korban tewas yang mencapai 135 jiwa.

Baca juga: Viral Anggota Brimob Teriak-teriak dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Polri Minta Maaf

"Ya kecewa, itu enggak setimpal, sebagai keluarga korban hanya bisa prihatin, kalau bisa seumur hidup, pencurian di pasar yang biasa saja pelakunya bisa dipenjara lima tahun, apalagi ini (Tragedi Kanjuruhan) ada ratusan nyawa meninggal," ucap keluarga korban Arif Junaedi dikutip Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Sebagai informasi, Arif kehilangan anak pertamanya dan dua orang keponakan yang meninggal bersama dalam tragedi tersebut.

Ia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil bagi korban maupun keluarga.

"Usut tuntas sudah seperti tidak ada artinya, padahal selama ini saudara-saudara kita turut berjuang untuk mencari keadilan bagi korban," kata Arif.

Penampakan mata merah sejumlah korban tragedi Kanjuruhan Malang. Terbaru Viral di media sosial seorang Aremania mengungkap kondisi mata seusai terkena gas air mata, Selasa (11/10/2022).
Penampakan mata merah sejumlah korban tragedi Kanjuruhan Malang. Terbaru Viral di media sosial seorang Aremania mengungkap kondisi mata seusai terkena gas air mata, Selasa (11/10/2022). (Kolase Twitter @nataliamwijanto/SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Baca juga: VIDEO Viral Mata Merah Korban Tragedi Kanjuruhan setelah Kena Gas Air Mata, Begini Kondisinya

Timbul rasa curiga di benak Arif bahwa persidangan tersebut sudah dinodai adanya permainan oknum.

"Asumsi saya pribadi tuntutan itu tidak masuk akal, seperti ada permainan, tetapi kami keluarga korban memangnya bisa berbuat apa," imbuhnya.

Senada, Aremania bernama Dyan Berdinandri juga merasa kecewa atas tuntutan terhadap tiga polisi tersebut.

Apalagi mengingat tuntutan itu jauh lebih ringan dibanding Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (6 tahun penjara) dan Security Officer Suko Sutrisno (8 tahun penjara).

"Jelas kami kecewa, mereka yang jelas-jelas bertanggung jawab adanya penembakan gas air mata hanya dituntut tiga tahun, sementara Panpel dan Security Officer lebih dari itu," ujar Dyan.

"Selanjutnya, adanya pengacara dari kepolisian yang juga ikut di dalam sidang mewakili dari terdakwa, banyak saksi juga yang didatangkan pada saat sidang bukan saksi yang kompeten, yang mana mayoritas saksinya bukan para korban sendiri yang ada di lokasi kejadian."

Adapun tuntutan tersebut dijatuhkan pada terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto; eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi; dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut UMUM (JPU) Bambang Winarno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023) malam.

Halaman
12
Tags:
Tragedi KanjuruhanArema FCPolisiSuporterAremania
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved