Tragedi Arema Vs Persebaya
Kecewa 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Tak Setimpal!
Respons keluarga korban atas tuntutan 3 tahun penjara terhadap 3 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyayangkan tuntutan yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa oknum polisi.
Pasalnya, terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas penembakan gas air mata tersebut hanya dituntut 3 tahun penjara.
Dilansir TribunWow.com, pihak keluarga korban dan Aremania menilai hukuman tersebut tak setimpal, mengingat korban tewas yang mencapai 135 jiwa.
Baca juga: Viral Anggota Brimob Teriak-teriak dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Polri Minta Maaf
"Ya kecewa, itu enggak setimpal, sebagai keluarga korban hanya bisa prihatin, kalau bisa seumur hidup, pencurian di pasar yang biasa saja pelakunya bisa dipenjara lima tahun, apalagi ini (Tragedi Kanjuruhan) ada ratusan nyawa meninggal," ucap keluarga korban Arif Junaedi dikutip Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Sebagai informasi, Arif kehilangan anak pertamanya dan dua orang keponakan yang meninggal bersama dalam tragedi tersebut.
Ia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil bagi korban maupun keluarga.
"Usut tuntas sudah seperti tidak ada artinya, padahal selama ini saudara-saudara kita turut berjuang untuk mencari keadilan bagi korban," kata Arif.

Baca juga: VIDEO Viral Mata Merah Korban Tragedi Kanjuruhan setelah Kena Gas Air Mata, Begini Kondisinya
Timbul rasa curiga di benak Arif bahwa persidangan tersebut sudah dinodai adanya permainan oknum.
"Asumsi saya pribadi tuntutan itu tidak masuk akal, seperti ada permainan, tetapi kami keluarga korban memangnya bisa berbuat apa," imbuhnya.
Senada, Aremania bernama Dyan Berdinandri juga merasa kecewa atas tuntutan terhadap tiga polisi tersebut.
Apalagi mengingat tuntutan itu jauh lebih ringan dibanding Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (6 tahun penjara) dan Security Officer Suko Sutrisno (8 tahun penjara).
"Jelas kami kecewa, mereka yang jelas-jelas bertanggung jawab adanya penembakan gas air mata hanya dituntut tiga tahun, sementara Panpel dan Security Officer lebih dari itu," ujar Dyan.
"Selanjutnya, adanya pengacara dari kepolisian yang juga ikut di dalam sidang mewakili dari terdakwa, banyak saksi juga yang didatangkan pada saat sidang bukan saksi yang kompeten, yang mana mayoritas saksinya bukan para korban sendiri yang ada di lokasi kejadian."
Adapun tuntutan tersebut dijatuhkan pada terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto; eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi; dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.
Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut UMUM (JPU) Bambang Winarno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023) malam.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," beber JPU dikutip Kompas.com.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya,"tandasnya.
5 Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mengeluarkan kesimpulan atas insiden tersebut.
Dilansir TribunWow.com, dalam rekomendasinya TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kesalahan pihak-pihak yang terkait.
Di antaranya adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panitia Pelaksana pertandingan, Security Officer (SO), pihak kepolisian dan suporter Arema FC.
Baca juga: Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan
Menurut salinan dokumen kesimpulan TGIPF yang diterima TribunWow.com, Jumat (14/10/2022), diungkapkan sejumlah kesalahan dan rekomendasi untuk setiap pihak terkait.
Khusus Polri, TGIPF menyebut adanya 5 kesalahan yang dilakukan pihak keamanan.
Satu diantaranya adalah penembakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga sebabkan para penonton berdesakan hingga meninggal dunia.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," bunyi kesimpulan TGIPF.

Baca juga: Iwan Bule dan Jajaran PSSI Diminta Mundur oleh Tim TGIPF, Shin Tae-yong Bakal Ikut Serta?
Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai tidak pernah mendapat pembekalan mengenai pelarangan pemakaian gas air mata sesuai aturan FIFA.
Pihak aparat keamanan juga dinilai kurang melakukan penyesuaian antara regulasi FIFA dengan peraturan Kapolri terkait pertandingan sepak bola.
Disebutkan juga bahwa TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5) tidak terselenggara dalam pengamanan pertandingan Arema Vs Persebaya tersebut.
"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)," pungkas kesimpulan tersebut.(TribunWow.com/Via)