Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dicecar soal Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar, Kementerian Keuangan Beri Jawaban Tegas

Kemenkeu menjelaskan kebijakan yang diambil jika ditemukan pegawai yang memiliki harta tak wajar.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan seusai dipanggil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait ulah anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial D serta aksi Dandy yang kerap mamerkan harta kekayaannya di media sosial (medsos). 

Buntut perbuatan Mario Dandy, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo pun kini dipecat dari jabatannya.

Bahkan kini sejumlah pihak mempertanyakan kekayaan Rafael Alun.

Pasalnya, Rafael Alun tercatat memiliki kekayaanRp 56,10 miliar.

Sebelum dipecat, ia merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.

Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara soal viral aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak. Ia pun mengaku siap buka-bukaan soal harta yang dimilikinya.
Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara soal viral aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak. Ia pun mengaku siap buka-bukaan soal harta yang dimilikinya. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya

Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai kekayaan Rafael Alun perlu dilacak.

Ray menganggap total kekayaan Rafael Alun tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya.

"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya," ujar Ray.

"Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?"

Ray menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang berhak melacak kekayaan Rafael Alun tersebut.

Pasalnya, kata dia, masyarakat umum tidak diberi kewenangan melakukan pelacahakan kekayaan seperti itu.

"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka," ucap Ray.

"Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara."

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian KeuanganTwitterKemenkeuDirektorat Jenderal Pajak (DJP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved